Pusat Sentra KI ISI Surakarta Dampingi Tim Kemenkunham Sidak Pelanggaran Hak Cipta
SOLO, POSKITA.co – Tim Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan didampingi Pusat Produsen Intenal dan Kekayaan Intelektual Institut Seni Indonesia Surakakarta melakukan kunjungan lapangan ke beberapa tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana Kekayaan Intelektual (KI) di sentra industri kerajinan batik seperti Batik Semar, Omah Batik 33, Omah Batik Laweyan, kampus ISI Surakarta, dan sentra industri kerajinan kulit di Kab. Magetan, Selasa –Rabu, 9-10 Juli 2019.
Menurut Kasi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anang Pratama Widiarso, M. Sn menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya terkait dengan program edukasi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual ke tempat-tempat yang dirasa berpotensi besar terjadinya tindak pidana KI.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual dan dan juga Hak Cipta. Tempat -tempat yang kami datangi akan dilakukan penempelan label tentang himbauan untuk tidak melakukan pelanggaran khususnya tindak pidana kekayaan intelektul,” jelasnya (10/7/2019).
Kunjungan pertama dimulai ke kantor sekaligus tempat produksi perusahaan Batik Semar dan mulai melihat-lihat produk dan proses pembuatannya. Kedatangan tim ini disambut baik oleh Batik Semar, yang pada kesempatan tersebut ditemui oleh kepala HRD PT Batik Semar, Tintring.
“Batik Semar merasa senang mengingat selama ini jarang sekali ada kunjungan langsung semcam ini. Dengan kegiatan ini perusahaan merasa terbantu sebab bisa mendapatkan informasi khususnya terkait merk dagang, kekayaan intelektual, dan juga hak cipta,” jelas Trinting.
Tim Sidak kemudian melanjutkan ke tempat produksi PT. Omah Batik 33 , Batik Omah Laweyan dan kampus ISI Surakarta di teater besar, teater kecil, studio kriya, dan terakhir studio seni murni. Kampus ISI Surakarta sebagai salah satu tujuan sidak karena di kampus tersebut juga banyak produksi karya seni yang berpotensi KI.
“Kenapa ISI Surakarta kami datangi juga karena sebagai PT Seni tentunya mereka banyak memproduksi karya yang berpotensi KI sehingga butuh sosialisasi yang lebih jelas terkait KI khsususnya hak cipta. Apalagi, Pusat Sentra KI mereka juga baru, sehingga butuh dukungan dari kami dan tentu saja kami siap membantu,” jelas Anang.
Dihubungi terpisah, Satriana Didiek, Kepala Pusat Penelitian LP2MP3M ISI Surakarta yang membawahi unit Sentra KI di ISI Surakarta mengaku sangat senang dan terbantu dengan kegiatan tersebut.
“Tentu saja kami senang dengan ajakan dari tim Kemenkumham tersebut karena kami memang butuh itu. Sentra KI kami masih baru sehingga masih butuh banyak wawasan terkait hal tersebut,” jelasnya.
Satu hari sebelumnya Tim Kemenkumham juga melakukan sidak di sentra industri kulit di Kab. Magetan. (isna)