Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Korban Terpental Belasan Meter

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Keberatan replik atas kasus tabrak maut disampaikan penasehat hukum terdakwa Iwan Adranacus. Kali ini dianggap tidak ada saksi satupun yang menerangkan bahwa korban terjatuh hingga belasan meter. Hal ini dikatakan Joko Hariyadi selaku Kuasa Hukum, Iwan Adranacus usai sidang dengan agenda Duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, pada Kamis (17/1), siang.

“Para saksi menerangkan, bahwa korban terjatuh dua sampai tiga meter. Namun, dalam Replik JPU menyebutkan korban terpental hingga belasan meter berikut motor yang dikendarainya,” tandas Joko dihadapan Majelis Hakim.

Tuntutan jaksa yang dikuatkan dalam penjelasan Replik pada Senin (13/1) lalu. Bahwa korban usai tertabrak mobil terdakwa lalu terpental hingga 15 meter merupakan hasil penyidikan dari penyidik yang berdasar pada hasil sketsa aparat Kepolisian. Kasus kecelakaan maut di Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarsari menyatakan keberatan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sehingga tuntutan jaksa tidak berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Melainkan, hasil sketsa dari aparat. Lalu, apa fungsi sidang ini digelar?,” jelas Joko.

Upaya JPU untuk dengan menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan, kata Joko, adalah tidak benar. Dalam peristiwa tragis yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu itu murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan sehingga tuntutan JPU cacat hukum.

‘Kami memohon majelis hakim untuk mengabulkan dilakukan simulasi agar rasa keadilan terbukti nyata. Berdasar simulasi ini, klien kami saya kira siap untuk membiayai,” katanya.

Permohonan penasehat hukum Iwan Adranacus tersebut oleh majelis hakim ditolak. Alasannya, langkah duplik yang diajukan di persidangan sebagai kesempatan terakhir.

“Harusnya kalau minta simulasi kemarin, sebab kita tinggal musyawarah para hakim untuk memutuskan perkara ini,” tandas Krosbin Lumbangaol.

Selain itu, Joko juga menyinggung perihal perbuatan korban yang mengawali percekcokan dengan menendang mobil terdakwa dua kali. Sedang terdakwa sejak awal ingin menyelesaikan masalah di kantor polisi. Tak hanya itu, pihaknya juga bersedia melakukan simulasi secara langsung untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi dalam peristiwa tersebut. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Penasehat Hukum, Joko Hariyadi, menyampaikan terkait replik usai sidang di PN Solo, Kamis (17/01/2019).