KPK Tetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka

Spread the love

JAKARTA (poskita.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial, sebagai tersangka baru suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018), dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial.

Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Menurut Basaria, tersangka IM diduga bersama-sama dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) anggota Komisi VII DPR RI diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budi Kotjo) Pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited), terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (CSM)