KPU Surakarta Gelar Uji Publik DPS

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta saat ini tengah melakukan uji publik terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) masyarakat Surakarta, dengan harapan mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Uji publik dilaksanakan di kampung-kampung, RT,RW, dan tempat strategis seperti membuat pemasangan pengumuman di kantor kelurahan, RT, RW dan pos kamling.

Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo dalam jumpa pers dengan wartawan di kantor KPU setempat (26/3), menyatakan dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data (PPDP), dan disusun berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dan hasilnya telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 14 Maret 2018, dengan rincian sebanyak 196.177 DPS laki-laki, 207.109 DPS perempuan , sehingga total 403.286 DPS.

“Selanjutnya KPU Surakarta akan melakukan uji publik terhadap DPS dengan tujuan mendorong masyarakat untuk memberi masukan dan perbaikan terhadap DPS yang diumumkan,” ujarnya.

Sejumlah cara dilakukan untuk kegiatan uji publik yang dijadwalkan mulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018, yaitu dengan mengundang kepada pemilih di sekitar tempat pengumuman DPS, di tempat strategis sekitar TPS, pos kamling, tempat pengumuman RT/RW. Ada sejumlah perbaikan data dalam DPS yang dapat dilakukan masyarakat, yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, NIK, dan sebagainya. Serta pemilih baru yang ditemukan saat pengumuman dan uji publik DPS.

“Perbaikan data pemilih harus dilengkapi dengan data pendukung identitas diri yang valid dan autentik, yaitu foto copy KK, ijasah, dan KTP elektronik,” tegas Agus Sulistyo.

Terkait hal itu, KPU juga menghimbau masyarakat  mau pun petugas untuk aktif dalam pengecekan kembali terkait dengan pemuktahiran data pemilih. Warga bisa melapor kepada PPS setempat yang ada di tiap kelurahan, jika mengetahui namanya belum terdaftar sebagai pemilih. Atau dengan melihat langsung di laman infopemilu.kpu.co.id. (endang paryanti)