KPK: Bupati Lampung Tengah Mustafa Tersangka

Spread the love

Lampung (poskita.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah. Ia diduga telah memberi arahan kepada jajarannya menyuap DPRD Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Jumat (16/2/2018, menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020..
Perlu diketahui, KPK, sebelumnya menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap itu untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Dikatakan Laode, untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

Lebih lanjut Laode menjelaskan, atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sementara Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis. COSMAS