Ndayu Park Terima Sepasang Beruang Madu

Spread the love

SRAGEN (poskita.co) – Taman Wisata dan Permainan Ndayu Park Sragen menerima translokasi sepasang beruang madu dari Kalimantan Tengah (Kalteng) agar dirawat lebih baik. Pemindahan satwa langka tersebut atas persetujuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Tengah.
Dua beruang madu dari Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut resmi diterima manajeman Ndayu Park, dan ditempatkan di kandang besar yang telah disiapkan. “Memang benar kami telah menerima dua beruang madu dan menambah koleksi mini zoo di Ndayu Park. Semoga ini menambah daya tarik wisatawan,” ujar Direktur Tawan Wisata Ndayu Park, Untung Wibowo Sukowati, Jumat (9/2)
Menurut Bowo, translokasi dua hewan yang dilindungi itu sudah melalui proses resmi yang dimulai dari pengiriman surat permintaan ke BKSDA. Setelah dilakukan berbagai verifikasi serta kelayakan, akhirnya BKSDA menyetujui translokasi tersebut. “Proses translokasi cukup panjang. Kami memastikan bahwa satwa langka tersebut akan dipelihara dengan baik di sini,” jelasnya.
Ditambahkan staf Ndayu Park, Puput Rianto, sesuaik rekomendasi dari BKSDA, beruang madu diberi makan nasi, buah serta susu. BKSDA justru melarang beruang diberi makan daging. “Mungkin sesuai kebiasaan di Kalimantan, tidak diberi makan daging. Untuk sementara beruang memang masih proses adaptasi di kadang yang baru,” tandasnya.
Puput menerangkan, kedatangan beruang madu tersebut menambah koleksi satwa di Ndayu Park yang saat ini terdiri atas 31 jenis satwa dan 81 ekor. Selama ini ini Ndayu Park sudah ada beberapa satwa seperti buaya, monyet, ular, rusa, burung serta kerbau bule.
Sementara, melalui keterangan resminya, Kepala BKSDA Provinsi Jawa Tengah Suharman mengatakan translokasi beruang madu tersebut dilakukan untuk pengembangbiakan dan penyelamatan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. “Selain itu juga sebagai ajang pendidikan dan sosialisasi peraturan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, PP Nomor 7 Tahun 1999, dan PP Nomor 8 Tahun 1999,” katanya. (cartens)