Hakim Memvonis Bersalah, Ketua REI Solo Nyatakan tidak Sesuai Fakta
SOLO, Poskita– Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Antonius Hendro Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (25/1) dengan agenda putusan. Oleh majelis hakim, terdakwa divonis bersalah. Amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Agus Iskandar SH, terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Berdasar pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yakni memperkaya orang lain.
Dipaparkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya, terdakwa sebagai agen properti, kurang mematuhi UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan pemukiman dan perumahan. Berbagai persyaratan untuk dapat membangun lahan sebagai pemukiman dan perumahan tidak dilalui lebih dahulu oleh terdakwa.
Mengenai status kepemilikan tanah yang ternyata masih sengketa dan syarat lain yakni belum terbitnya surat izin pembangunan apartemen juga dikemukakan ketua majelis hakim.
”Dalam perkara ini, terdakwa kurang cermat memahami UU No 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang kawasan pemukiman dan perumahan,” kata Hakim dalam penjelasannya.
Amar putusan hakim, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yakni menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Usai hakim membacakan putusan, Antonius Hendro Prasetyo yang didampingi penasihat hukumnya, Michael Dio Kristianto SH dihadapan majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Ernawati SH menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Antonius yang akrab disapa Antony mengatakan, putusan hakim dalam pertimbangannya tidak berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan. ”Semua pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai fakta,” tegas Ketua REI Solo Raya yang berkantor di kawasan Manahan, Solo tersebut.
Antoni mengaku tidak menerima uang sepersenpun dalam transaksi pembelian apartemen. ”Uang Rp 481 juta atas pembelian apartemen yang masuk ke rekening saya, sudah saya transfer ke Ibu Ratna selaku pemilik lahan, yang kemudian diteruskan oleh Ibu Ratna ke Dirut PT Graha Anggara Jaya, Wisnu Tri Anggoro secara utuh atau tidak berkurang satu persenpun,” tandas Antoni dalam penjelasannya usai sidang.
Ditambahkan Antoni, sebagai agen properti sudah menjalankan pekerjaannya hingga uang dari pembeli sampai ke tangan Dirut PT Graha Anggara Jaya. ”Kenapa dalam perkara ini saya divonis bersalah dalam melakukan penipuan, wong faktanya saya tidak menipu,” terangnya.
Perkara ini disidangkan buntut atas pembelian apartemen di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman oleh Yun Tae Kim alias Mr Kim warga Korea yang ditawarkan PT Graha Anggara Jaya (M-icon) dalam pameran di Solo Paragon Mall pada 2015. Mr Kim membeli apartemen seharga Rp 481 juta dengan cara ditransfer ke rekening Antoni.
Namun setelah apartemen M-Icon yang ditawarkan tidak terwujud, Mr Kim melaporkan kasus ini ke Polsek Laweyan. (gito)