Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi
Jakarta, Poskita
Setyo Novanto disinyalir akan dijadikan tersangka lagi dalam kasus yang sama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal Praperadilan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto.Dengan begitu, Novanto tak lagi menyandang status tersangka kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Mantan Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, dengan bukti kuat, penyidik KPK berwenang menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat 29 September 2017, seperti dikutip poskita.co dari metrotv news.com.
Indriyanto mencontohkan salah satu peristiwa yang sama, saat KPK menandatangani sprindik baru untuk Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Saat itu, Ilham Arief juga memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK pernah lakukan hal tersebut terhadap Wali Kota Makassar, saat permohonan praperadilan dikabulkan, maka KPK lakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah ke depan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan,” jelas Indriyanto.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini menyebut, penetapan tersangka kembali terhadap Novanto diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XXI/2014 tanggal 28 April 2015. Maka, penerbitan sprindik baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sah secara hukum yang berlaku.
“Tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar,” pungkas Indriyanto. (csm)