Main Cabul di Kamar Mandi SD Digiring ke Polisi
Wonogiri, Poskita.co
Kebebasan anak-anak menggunakan handphone (hp) kembali menyumbang catatan kasus kekerasan seks di bawah umur di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kali ini, kasus kekerasan seks terjadi di dalam kamar mandi sebuah SD di Desa Singodutan, kecamatan Selogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Muhammad Tora, melalui Kasatreskrim, AKP Muhamad Kariri menyampaikan, kasus pelanggaran UU nomor 35 tahun 2014 pasal 82 tentang perlindungan anak ini terjadi tahun lalu, tepatnya Senin 10 Oktober 2016 sikitar pukul 14.00.
“Kasus ini berawal dari ajakan pelaku untuk bertemu korban di tempat kejadian perkara (TKP) lewat pesan BBM,” kata Kapolres, Sabtu malam (9/9/2017).
Dalam pertemuan ini, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dan mencabulinya.
Usai melakukan perbuatan bejadnya, pelaku meninggalkan korban di TKP.
Uniknya, kasus itu baru dilaporkan 30 Agustus 2017. Lantas berdasar LP/ B /78/ VIII / 2017 /JATENG / RES WI / tgl 30 Agustus 2017, tim Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku di Lingkungan Kedungringin, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Sabtu siang (9/9/2017) sekitar pukul 12.30.
“Pelaku merupakan warga Dusun Sendang, Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, tapi berdomisili di Lingkungan Kedungringin,” jelas Muhammad Tora.
Kapolres menerangkan, pelaku berinisial DH, lelaki kelahiran 13 Januari 1992 yang berstatus karyawan swasta.
Sedang korban berinisial DID, murid SLTA kelahiran 13 Desember 2001, warga Dusun Sanggrahan, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri.
Kenikmatan sesaat itu akhirnya membuat berurusan dengan unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri ditemani barang bukti berupa satu potong baju warna putih lengan panjang (seragam sekolah), satu potong rok panjang warna abu-abu (seragam sekolah), satu potong kaos dalam warna biru, satu potong BH warna merah kombinasi putih gambar Emotion Smile, satu potong celana dalam warna oranye bergambar, serta satu unit HP merk ADVAN.
(W1di)