Uang Negara Rp 958,1 Miliar Diselamatkan
SOLO, poskita- Selama setengah tahun terakhir, Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 958,1 miliar. Penyelamatan uang negara hampir Rp 1 triliun itu diperoleh atas kemenangan Kejagung dalam mendampingi pemerintah melawan gugatan dari pihak ketiga.
Dalam periode yang sama, yakni Januari hingga Juni 2017, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 278,3 atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan wan prestasi dari pihak lain.
Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut dikemukakan Jamdatun Kejagung, Bambang Setyo Wahyudi SH, saat ditemui di Solo, pada Sabtu (19/8) malam.
Menurutnya, Kejagung di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menyiapkan 150 jaksa yang secara khusus ditugaskan sebagai pengacara negara dalam mendampingi pemerintah yang sedang berperkara dengan pihak lain.
Atas kesiapan tersebut, banyak kasus yang dimemenangkan jaksa sehingga uang negara dapat diselamatkan dan kondisi keuangan negara yang tidak baik dapat dipulihkan dengan memenangkan berbagai gugatan hukum melawan berbagai perusahaan yang digugat dalam perkara wanprestasi.
Ditambahkan Bambang Setyo Wahyudi, cukup banyak kasus yang dihadapi pemerintah terutama di sejumlah kementerian dan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun sejauh ini, lanjut Jamdatun, jaksa sebagai pengacara masih banyak berkutat dalam perkara yang dihadapi di pusat. ”Sedang pemerintah daerah (Pemda) belum banyak memanfaatkan jaksa sebagai pengacara negara disaat sedang berperkara dengan pihak lain,” paparnya.
Bambang Setyo Wahyudi menilai selama ini dalam menghadapi pihak lain, pemerintah daerah kerap menggunakan jasa lawyer. ”Itu sebenarnya sah-sah saja, namun Pemda harus mengeluarkan anggaran untuk membayar jasa pengacara,” terangnya.
Agar pengeluaran anggaran dalam menghadapi perkara dapat diminimalisir, lanjut Jamdatun, pemerintah daerah dapat menggunakan jaksa yang bisa berperan sebagai pengacara negara. (**)