LBH Pers Ambon Kecam Premanisme Cagub pada Jurnalis

Spread the love

Maluku (Poskita.co)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Pers Ambon mengecam keras sikap premanisme yang  dilakukan pendukung Calon Gubernur Maluku Said Assagaf di  warung kopi  Lela  Jalan  Sam Ratulangi, Kamis 29 Maret 2018.

Profesi jurnalis dilakukan atas dasar perintah  undang-undang yakni UU Pers nomor 40 tahun  1999. Pada pasal  4 UU Pers menjelaskan jurnalis dapat  bekerja dimanapun dan  kapan  untuk  mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan  informasi, karena  ada jaminan kemerdekaan yang diberikan kepadanya sehingga tidak  boleh diintimidasi, dihalangi apalagi sampai dianiaya.

Program Manager, Insany Syahbarwaty, menyatakan dalam pasal 6 juga menjelaskan dalam tugasnya Jurnalis dapat melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran berkaitan dengan kepentingan umum.

Untuk menjalankan profesi ini, maka pada pasal  8 jelas disebutkan  dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karena Pasal 3 juga mempertegas fungsi pers sebagai fungsi kontrol.

Atas tugas dan  tanggungjawab profesi inilah Jurnalis dapat menjalankan tugasnya dimana saja,  dalam  keadaan bagaimana saja, dan  kapan  saja. Bahkan  jurnalis  dapat  melakukan investigasi mendalam untuk  berbagai hal terkait  kepentingan publik  dan  kebenaran.

Sebagai publik figur, pejabat, apalagi calon gubernur, merupakan pihak yang kehidupannya sangat diawasi publik. Bahkan kehidupan privasinya terpaksa harus diabaikan karena segala sepak  terjangnya diawasi publik.

Namun yang menerima amanat pengawasan itu hanya profesi  jurnalis, sehingga sepanjang ia berada di wilayah terbuka, di area publik  maka sewajarnya jurnalis dapat  melakukan tugasnya sesuai amanat  UU.

Karena itu  insiden yang terjadi  Kamis petang  di Warkop  Lela sangat  disayangkan, dimana, ada upaya pengancaman, penghalangan, bahkan  intimidasi dan  pemukulan kepada dua jurnalis Harian Rakyat Maluku yakni Abdul Karim  yang juga Ketua AJI Ambon dan  Sam Usman Hatuina.

Upaya penghalangan dilakukan oleh  HM yang merupakan pejabat staf ahli gubernur bidang  hukum  yang meminta HP milik  Sam untuk  dihapus isi fotonya ketika Sam mengambil foto Calon Gubernur Said Assagaf yang ngopi  sore bersama  sejumlah pejabat  teras Pemprov Maluku di Warkop Lela.

Bagi Sam jurnalis Rakyat Maluku, moment tersebut  menarik karena dalam  masa kampanye, ada cagub  yang merupakan petahana ngopi  bareng  pejabat teras  Pemprov Maluku yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara. Publik perlu tahu ada apa dibalik ngopi  bareng  tersebut. Sebagai jurnalis wajar Sam tidak  melewatkan moment tersebut.

Namun tugas Sam kemudian  ditanggapi dengan tidak  wajar  oleh para pejabat ini, salah  satunya  lantas  berteriak meminta menghapus isi HP milik Sam. Bahkan  Said Assagaf ikut berseru  bahkan meminta HPnya agar dibanting saja.

Menerima perintah  tersebut sejumlah  pendukung SA lalu mengintimidasi dan  merampas HP milik  Sam, bahkan  ABM salah  satu  pendukung dan  timsus  Said Assagaf lantas menampar Ketua AJI Ambon saat berupaya mencegah upaya perampasan HP tersebut.

Para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu diantaranya, Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus partai politik pendukung.

Atas sikap  premanisme dan  upaya penghalangan, pengancaman, intimidasi  dan pemukulan maka LBH Pers  Ambon  dengan ini menyatakan :

  1. Mengecam keras perbuatan yang menodai proses demokrasi yang dilakukan calon  gubernur  Maluku Said Assagaf dan timsusnya kepada  jurnalis.
  2. Meminta Kapolda Maluku menindak lanjuti laporan penganiayaan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 oleh kedua korban  jurnalis tersebut.
  3. Meminta Bawaslu Maluku menindaklanjuti dan mengawasi setiap ASN yang melakukan pertemuan dengan calon gubernur Maluku.
  4. Mendesak Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) segera memeriksa ASN yang bertemu dengan calon gubernur  Maluku dengan  dugaan  keterlibatan dalam politik praktis Pilgub Maluku.
  5. Meminta Kapolda Maluku melindungi kedua korban selama proses hukum  berlangsung dari  segala  bentuk  ancaman  serta melindungi  jurnalis Maluku dan Kantor-kantor Pers  dalam  proses peliputan Pilkada  Serentak  di Maluku.

LBH Pers Ambon akan mengawal secara ketat proses hukum di Polda Maluku.

LBH Pers Ambon juga menghimbau kepada seluruh  tim sukses paslon  lainnya untuk  tidak  mencampuri dan  menjadikan momentum  ini sebagai  alat  untuk  menjatuhkan calon  lainnya atau  melakukan upaya  politisasi atas  peristiwa ini.

LBH Pers Ambon juga meminta  pers di  Maluku untuk  menjaga independensi dan integritasnya dalam  menjalankan tugas profesi. Foto:IST

COSMAS