LBH Pers Ambon Kecam Premanisme Cagub pada Jurnalis
Maluku (Poskita.co)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras sikap premanisme yang dilakukan pendukung Calon Gubernur Maluku Said Assagaf di warung kopi Lela Jalan Sam Ratulangi, Kamis 29 Maret 2018.
Profesi jurnalis dilakukan atas dasar perintah undang-undang yakni UU Pers nomor 40 tahun 1999. Pada pasal 4 UU Pers menjelaskan jurnalis dapat bekerja dimanapun dan kapan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, karena ada jaminan kemerdekaan yang diberikan kepadanya sehingga tidak boleh diintimidasi, dihalangi apalagi sampai dianiaya.
Program Manager, Insany Syahbarwaty, menyatakan dalam pasal 6 juga menjelaskan dalam tugasnya Jurnalis dapat melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran berkaitan dengan kepentingan umum.
Untuk menjalankan profesi ini, maka pada pasal 8 jelas disebutkan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karena Pasal 3 juga mempertegas fungsi pers sebagai fungsi kontrol.
Atas tugas dan tanggungjawab profesi inilah Jurnalis dapat menjalankan tugasnya dimana saja, dalam keadaan bagaimana saja, dan kapan saja. Bahkan jurnalis dapat melakukan investigasi mendalam untuk berbagai hal terkait kepentingan publik dan kebenaran.
Sebagai publik figur, pejabat, apalagi calon gubernur, merupakan pihak yang kehidupannya sangat diawasi publik. Bahkan kehidupan privasinya terpaksa harus diabaikan karena segala sepak terjangnya diawasi publik.
Namun yang menerima amanat pengawasan itu hanya profesi jurnalis, sehingga sepanjang ia berada di wilayah terbuka, di area publik maka sewajarnya jurnalis dapat melakukan tugasnya sesuai amanat UU.
Karena itu insiden yang terjadi Kamis petang di Warkop Lela sangat disayangkan, dimana, ada upaya pengancaman, penghalangan, bahkan intimidasi dan pemukulan kepada dua jurnalis Harian Rakyat Maluku yakni Abdul Karim yang juga Ketua AJI Ambon dan Sam Usman Hatuina.
Upaya penghalangan dilakukan oleh HM yang merupakan pejabat staf ahli gubernur bidang hukum yang meminta HP milik Sam untuk dihapus isi fotonya ketika Sam mengambil foto Calon Gubernur Said Assagaf yang ngopi sore bersama sejumlah pejabat teras Pemprov Maluku di Warkop Lela.
Bagi Sam jurnalis Rakyat Maluku, moment tersebut menarik karena dalam masa kampanye, ada cagub yang merupakan petahana ngopi bareng pejabat teras Pemprov Maluku yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara. Publik perlu tahu ada apa dibalik ngopi bareng tersebut. Sebagai jurnalis wajar Sam tidak melewatkan moment tersebut.
Namun tugas Sam kemudian ditanggapi dengan tidak wajar oleh para pejabat ini, salah satunya lantas berteriak meminta menghapus isi HP milik Sam. Bahkan Said Assagaf ikut berseru bahkan meminta HPnya agar dibanting saja.
Menerima perintah tersebut sejumlah pendukung SA lalu mengintimidasi dan merampas HP milik Sam, bahkan ABM salah satu pendukung dan timsus Said Assagaf lantas menampar Ketua AJI Ambon saat berupaya mencegah upaya perampasan HP tersebut.
Para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu diantaranya, Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus partai politik pendukung.
Atas sikap premanisme dan upaya penghalangan, pengancaman, intimidasi dan pemukulan maka LBH Pers Ambon dengan ini menyatakan :
- Mengecam keras perbuatan yang menodai proses demokrasi yang dilakukan calon gubernur Maluku Said Assagaf dan timsusnya kepada jurnalis.
- Meminta Kapolda Maluku menindak lanjuti laporan penganiayaan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 oleh kedua korban jurnalis tersebut.
- Meminta Bawaslu Maluku menindaklanjuti dan mengawasi setiap ASN yang melakukan pertemuan dengan calon gubernur Maluku.
- Mendesak Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) segera memeriksa ASN yang bertemu dengan calon gubernur Maluku dengan dugaan keterlibatan dalam politik praktis Pilgub Maluku.
- Meminta Kapolda Maluku melindungi kedua korban selama proses hukum berlangsung dari segala bentuk ancaman serta melindungi jurnalis Maluku dan Kantor-kantor Pers dalam proses peliputan Pilkada Serentak di Maluku.
LBH Pers Ambon akan mengawal secara ketat proses hukum di Polda Maluku.
LBH Pers Ambon juga menghimbau kepada seluruh tim sukses paslon lainnya untuk tidak mencampuri dan menjadikan momentum ini sebagai alat untuk menjatuhkan calon lainnya atau melakukan upaya politisasi atas peristiwa ini.
LBH Pers Ambon juga meminta pers di Maluku untuk menjaga independensi dan integritasnya dalam menjalankan tugas profesi. Foto:IST
COSMAS