Nasional

Terancam Hukuman Mati, Tak Jera Edarkan Sabu

Wakapolresta bersama Kasatnarkoba dan Kasihumas Polresta memperlihatkan sabu-sabu seberat 537 gram yang disita dan diamankan di Polresta, Jumat (18/9). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Tak jera masuk penjara, simpan sabu ditangkap polisi terancam hukuman mati.

Residivis yang sudah empat kali masuk penjara kembali ditangkap Satnarkoba Polresta Surakarta.

Dua tersangka pengedar sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Surakarta. (foto dokumentasi)

Residivis berinisial R (37) bersama temannya yakni M (46) ditangkap petugas kedapatan menyimpan banyak paket dengan berat sabu-sabu (SS) sebesar 537 gram atau setengah kg yang harganya berkisar Rp 500 juta.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dikemukakan Kakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo.

Dia menegaskan, dua pelaku yang ditangkap bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya terancam hukuman mati karena teridentifikasi sebagai pengedar dan menyimpan narkotika jenis sabu yang cukup besar yakni lebih dari setengah kilogram.

“Kedua tersangka berinisial R (37) dan M (46) yang keduanya tinggal di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo,” kata Heru, Jumat (18/9).

Wakapolresta menandaskan tersangka R ditangkap lebih dulu di pinggir Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan pada Rabu (16/9) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Tersangka R kedapatan membawa narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba dapat mengamankan M di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” tandasnya.

Saat penangkapan terhadap R di pinggir jalan, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah pipet kaca yang masih tersisa sabu, tas hitam, satu buah ponsel dan satu buah sepeda motor.

Adapun dalam penangkapan terhadap M dirumahnya, petugas juga menyita barang bukti yang cukup banyak yakni dua buah paket sabu masing-masing seberat 200 gram, lima paket sabu masing-masing 50 gram, dua paket sabu masing-masing seberat 10 gram, satu paket sabu seberat 5 gram.

“Di tempat tinggal M, juga disita sebanyak 12 paket sabu masing-masing seberat 1 gram, 76 paket sabu masing-masing 0,5 gram serta 74 potongan sedotan tertempel double tape dan perlengkapan untuk mengedarkan sabu lainnya,” tegas Wakapolresta.

Seluruh BB yang disita, lanjut Wakapolresta, total ada 98 paket sabu dengan berat total mencapai 537 gram.

“Dengan diamankannya sabu seberat setengah kilo lebih ini bisa menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa,” jelas Wakapolresta.

Ditambahkan Wakapolresta, dari dua tersangka yang ditangkap, tersangka R diketahui merupakan residivis empat kali kasus narkoba.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup serta pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, BB yang disita apabila dirupiahkan mencapai Rp 500 juta.

“Barang bukti yang disita dari tersangka berasal dari seseorang yang memerintahkan keduanya untuk mengedarkan sabu sebanyak 700 gram. Sedang yang telah diedarkan kedua tersangka ada sebanyak kurang lebih 200 gram sebelum kami tangkap,” paparnya. (**)

Tanto