Sukoharjo

Berbekal Rayuan “Wanita Cantik”, Sindikat Kripto Fiktif di Solo Baru Diberangus Polda Jateng setelah 7 Jam Penggeledahan

Tim Ditressiber Polda Jateng menggeledah kantor perusahaan yang digunakan sebagai lokasi operasi penipuan jaringan internasional di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Senin (25/5). (foto dokumentasi)

SUKOHARJO, POSKITA.co  — Tabir gelap operasional sindikat penipuan digital internasional di kawasan elite Solo Baru akhirnya terbongkar. Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng melakukan penggeledahan maraton selama 7 jam di sebuah gedung perkantoran di Jalan Ir. Soekarno, Grogol, Sukoharjo, pada Senin (25/5/2026).

Gedung tersebut ternyata menjadi markas rahasia penipuan bermodus investasi kripto fiktif yang menyasar ratusan warga asing, mayoritas berada di Amerika Serikat.

Dirressiber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi alat bukti. Hasilnya pun mencengangkan.

Polisi berhasil menyita 117 item barang bukti, mulai dari puluhan unit CPU, monitor, hingga berbagai perangkat elektronik canggih yang digunakan para pelaku untuk mengeruk uang korban.

Proses penggeledahan ini turut disaksikan langsung oleh lima tersangka yang berstatus karyawan, serta didampingi Ketua RT setempat.

Pengungkapan kasus kakap ini bermula dari kejelian Tim Ditressiber Polda Jateng saat melangsungkan patroli siber. Mereka menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penipuan lintas negara terorganisasi.

Sindikat ini menggunakan taktik yang sangat rapi untuk menjebak korban melalui media sosial, aplikasi kencan (dating apps), dan platform komunikasi digital lainnya:

Manipulasi Identitas: Pelaku menggunakan identitas dan foto perempuan cantik asal Indonesia untuk membangun komunikasi awal.

Membangun Chemistry: Guna memperkuat hubungan emosional dan mengikis kecurigaan, sindikat ini sengaja menyiapkan model perempuan Indonesia asli untuk melakukan video call langsung dengan korban.

Eksekusi Penipuan: Setelah korban terpikat, mereka digiring untuk menanam modal di investasi kripto bodong.

“Targetnya memang warga negara asing (WNA). Mereka memanfaatkan model perempuan cantik asal Indonesia untuk menarik perhatian korban luar negeri,” jelas Kombes Pol. Himawan di lokasi penggeledahan.

Sindikat Lintas Negara sejak 2025

Operasi ilegal ini berkedok sebagai perusahaan konsultan bernama PT Digi Global Konsultan dan diketahui telah beroperasi di Solo Baru sejak tahun 2025.

Sejauh ini, polisi bergerak cepat dan telah menahan 38 orang tersangka. Jaringan ini terbukti melibatkan sindikat lintas negara, di mana 27 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara sisanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar dan Nepal yang bertindak sebagai marketing hingga leader (pemimpin) jaringan.

“Saat ini lima tersangka yang dihadirkan baru dari level karyawan, sementara untuk Direktur perusahaan masih terus kami buru,” tegas Kombes Pol. Himawan, mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo. Tanto