Predator Berkedok Ritual Spiritual, Pelarian AS Berakhir di Tangan Polisi
Konferensi pers kasus dugaan pencabulan dengan tersangka pengasuh ponpes yang digelar di Mapolresta Pati, pada Kamis (7/5/2026). (foto dokumentasi)
PATI, POSKITA.co – Pelarian panjang AS (51), oknum pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, akhirnya kandas. Setelah sempat berpindah-pindah kota demi menghindar dari jerat hukum, sang “predator” ditangkap tim Jatanras Polresta Pati di Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) dini hari pukul 04.30 WIB.
Penangkapan ini mengakhiri drama pelarian AS yang diduga telah menodai kesucian institusi pendidikan agama selama bertahun-tahun.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis sore, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkap fakta memilukan di balik aksi bejat tersangka. Kasus yang dilaporkan sejak Juli 2024 ini ternyata menyimpan luka lama bagi korban.
Aksi dilakukan berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Modus operandi: Tersangka meminta korban menemaninya tidur dengan dalih ritual pengobatan spiritual dan ajaran tertentu yang menyesatkan. Intimidasi psikis: Korban tak kuasa menolak karena pengaruh besar tersangka sebagai sosok pimpinan di lingkungan pondok pesantren.
“Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Kami sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarga untuk bersuara,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan keberpihakan penuh pada korban. Kehadiran tokoh penting seperti Kabid Humas Polda Jateng, Kepala Kemenag Pati, dan pihak PPA Dinsos menunjukkan keseriusan lintas instansi dalam mengawal kasus ini.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Jaka.
Saat ini, AS telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami apakah ada korban-korban lain yang selama ini masih takut untuk melapor.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lingkungan pendidikan keagamaan untuk memperketat pengawasan demi melindungi hak dan masa depan anak bangsa dari ancaman kekerasan seksual.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” lanjutnya.
Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” urai Perwira menengah berpangkat melati tiga dipundak tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Tanto/*

