Judi Online Berhasil Dibongkar Dittipideksus Bareskrim, Dikendalikan di Kamboja
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dapat membongkar kasus judi online dan menyita sejumlah barang bukti (BB) hasil judi online yang operasionalnya dikendalikan di Negara Kamboja. (foto dokumentasi)
JAKARTA, POSKITA.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dapat membongkar perjudian online yang operasionalnya dikendalikan di negara tetangga.
Dalam mengungkap kasus ini, petugas telah menangkap BigBos atau otak pelaku yang berasal dari Indonesia.
Pengungkapan kasus ini dikemukakan Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Dia mengemukakan, kasus ini terungkap setelah tim penyidik, pada Rabu, 3 Desember 2025 dapat mengakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diotaki tersangka berinisial LT alias T.
Berdasar hasil patroli cyber tim Penyidik Bareskrim Polri tersebut, lanjut Ade Safri, ditemukan situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Situs tersebut menggunakan nama CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online, seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker.
Situs itu memakai sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia yang target penggunanya masyarakat Indonesia.
Situs tersebut, kata Ade Safri, diduga dikendalikan tersangka LT alias T (40) yang telah beroperasi sejak tahun 2022 dibantu 17 karyawannya, terdiri dari 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor. Adapun operasional situs judi online ini seluruhnya dikendalikan di Negara Kamboja.
Hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dalam kasus ini sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap bulan.
Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, ditegaskan Dirtipideksus, tersangka telah meraup keuntungan kisaran Rp 3 miliar.
Tindak lanjut dalam mengusut kasus ini, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025, tim penyidik dapat menangkap tersangka LT alias T ditempat tinggalnya di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7, Kelurahan Lengkong, Pagedangan, Tangerang, Banten.
Tersangka LT yang kemudian ditahan, dijelaskan Ade Safri, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik perjudian serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda sekitar Rp 2 miliar.
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, penyidikan kasus ini sudah tahap pelimpahan berkas dan oleh JPU Kejaksaan Agung telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada hari Rabu, 27 Maret 2026 dan akan ditindaklanjuti dengan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka LT alias T dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sejumlah BB yang akan diserahkan ke JPU yakni uang tunai Rp 202 juta, sejumlah kendaraan untuk operasional, berbagai dokumen berupa surat-surat yang masih berkaitan dalam kasus judi online dan TPPU.
Barang bukti lain yang disita dan akan diserahkan ke JPU berupa berbagai macam perhiasan, emas, logam mulia, buku tabungan dan ATM, pemblokiran uang yang tersimpan di bank maupun sejumlah aset berharga lainnya. (**)
Tanto

