Nasional

Kedok Investasi ‘Syariah’ PT DSI: Bareskrim Sita Rp300 Miliar, Berkas Meluncur ke Kejagung

Dittipideksus Bareskrim Polri yang mengusut kasus dugaan penipuan dan pencucian uang di PT DSI telah menyita aset sekitar Rp 300 miliar dari para tersangka.  Foto: Dokumentasi

JAKARTA, POSKITA.co  – Kedok investasi berbasis syariah yang dijalankan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) akhirnya dibongkar habis oleh kepolisian. Dittipideksus Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini ke Kejaksaan Agung pada Rabu (11/3/2026).

Langkah cepat ini menjadi angin segar bagi ribuan lender (pendana) yang terjebak dalam pusaran investasi bodong tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025.

Demi memulihkan kerugian korban (asset recovery), penyidik bergerak agresif menyita kekayaan para tersangka. Tak tanggung-tanggung, total aset yang diamankan mencapai Rp300 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, merinci sejumlah aset kakap yang kini disita negara:

Properti mewah, kantor PT DSI di prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan. Tanah seluas 5,3 hektare di Bandung, serta belasan ribu meter persegi lahan di Bekasi dan Deli Serdang. Uang Tunai & Surat Berharga: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, deposito Rp18,8 miliar, serta ratusan sertifikat SHM/SHGB.

Modus Licin: Proyek Fiktif & Catut Data Lama

Kasus ini menyeret tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka utama: TA (Direktur Utama), MY (Eks Direktur), dan ARL (Komisaris). Ketiganya diduga menjalankan modus operandi yang sangat rapi namun mematikan.

“Para tersangka menggunakan data peminjam (borrower) lama untuk menciptakan proyek fiktif. Tujuannya satu: menarik dana segar dari masyarakat secara ilegal,” ungkap Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Uniknya, Polri tidak hanya menyasar individu. Penyidik fokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, PT DSI sebagai entitas perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban penuh karena kejahatan tersebut dilakukan untuk keuntungan perusahaan.

Harapan Restitusi bagi Korban

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Untuk membantu para korban mendapatkan kembali haknya, Polri telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi proses restitusi (ganti rugi).

“Penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam skandal investasi bodong ini,” pungkas Ade Safri.

Tanto/*