Cara Efektif Bayar Pajak Melalui Mobil Keliling dan Daring
Warga bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surakarta. Foto Istimewa.
SOLO, POSKITA.co – Masyarakat tetap antusias membayar pajak kendaraan bermotor, walau ada kenaikan. Selain taat pajak, warga juga bebas dari tilang.
Di bulan suci Ramadan, pelayanan pajak di kantor Samsat Surakarta, Jalan Prof Soeharso, relatif sepi di banding bulan sebelumnya.
Hal ini bukan semata karena keberatan warga atas kenaikan pajak kendaraan, namun masyarakat memilih bayar pajak di mobil layanan Samsat keliling atau lebih efektif membayar pajak dengan cara daring.
Melalui pantauan di lapangan, pembayaran pajak lebih banyak di mobil keliling dibanding bayar pajak ke kantor Samsat Surakarta, pada Selasa (24/2).
Salah satu wajib pajak asal Boyolali, Suwandi yang datang ke Samsat, mengaku tetap membayar pajak meski merasa keberatan dengan kenaikan tarif yang harus dibayarkan.
Dia yang pajak sepeda motor tahun 2021 yang sebelumnya sekitar Rp 370.000, kini naik menjadi sekitar Rp 400.000.
“Ada kenaikan pajak kendaraan yang saya bayar. Tahun lalu pajaknya sekitar Rp 370.000, sekarang sekitar Rp 400.000,” jelasnya.
Sebagai warga yang taat pajak, Suwandi mengaku tidak mengikuti ajakan di media sosial (medsos) yang menolak bayar pajak.
“Kalau saya tetap bayar. Takut kena tilang juga. Kalau ditanya ya memang keberatan adanya kenaikan pajak,” katanya.
Baur STNK Samsat Satlantas Polresta Surakarta Aipda Muhammad Thoha menegaskan, berkurangnya wajib pajak datang ke Kantor Samsat tidak bisa langsung diartikan sebagai aksi penolakan pajak.
Sebab, fenomena ini, lanjutnya, sama seperti tahun lalu saat waktu pajak di bulan Ramadan.
Dia menambahkan, di bulan puasa, masyarakat cenderung memilih layanan Samsat keliling karena lebih dekat, cepat, dan tidak perlu datang ke kantor pusat. Selain itu, sebagian warga juga memanfaatkan pembayaran pajak secara online.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Surakarta, Ghita Puspitasari, mengemukakan serapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal 2026 relatif stabil.
Menurutnya, penerimaan PKB Januari 2025 mencapai Rp 14,87 miliar, sedangkan Januari 2026 tercatat Rp 14,17 miliar. Sementara penerimaan BBNKB justru meningkat dari Rp 3,35 miliar pada Januari 2025 menjadi Rp 4,87 miliar pada Januari 2026.
Ghita menjelaskan, pada 2025 Pemprov Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak melalui program Merah Putih dan pemutihan pajak hingga akhir tahun, sehingga beban wajib pajak lebih ringan meski opsen pajak telah diberlakukan.
“Tahun lalu ada relaksasi pajak yang cukup membantu masyarakat,” katanya.
Kali ini, katanya, Pemprov Jateng kembali memberikan diskon PKB sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga Desember 2026. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap taat membayar pajak meski lebih memilih layanan Samsat keliling. (**)
Tanto

