Nasional

Dibongkar Tambang Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun di Surabaya

SOLO, POSKITA.co – Geger tambang emas ilegal di Surabaya, Dittipideksus sita emas batangan lebih 1 kg, surat, uang, 4 box barang bukti, 37 saksi diperiksa. Akumulasi transaksi 2019-2025 capai Rp 25,8 triliun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dapat mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita berbagai barang bukti termasuk kiloan emas batangan dalam penggeledahan di Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dikemukakan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia menegaskan penggeledahan kasus TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini, dilakukan di tiga lokasi yakni di sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk dan satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Berdasar pantauan di lokasi, saat petugas Dittipideksus keluar dari sebuah rumah di Surabaya terlihat menenteng sekitar empat box berisi berbagai barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ditemukan beberapa barang bukti berkaitan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Jenderal Bintang Satu yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo tersebut.

Barang bukti yang disita di Surabaya meliputi berbagai surat, dokumen, uang, bukti elektronik dan kiloan emas batangan. “Ya termasuk emas batangan yang di dalamnya lebih dari 1 kg emas batangan,” tandas Ade Safri.

Perwira Tinggi Polri itu menambahkan, kasus ini diusut sudah pada tahap penyidikan dengan memeriksa sebanyak 37 saksi. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti yang lain untuk menemukan titik terang perkara ini dan menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Dalam membongkar kasus ini, awalnya penyidik mendapat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan keuangan dalam tata niaga emas baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.

“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sumber emas itu diduga berasal dari pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 sampai 2022.

Ade Safri menjelaskan perkara pidana awalnya kasus ini telah diproses Polda Kalimantan Barat dan memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Sesuai fakta dalam persidangan dan hasil penyidikan, Bareskrim mengendus adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.

“Itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang dilakukan Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Ade Safri mengatakan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun. (**)

Tanto