Gubernur Harap RUU Perlindungan Konsumen Segera Disusun dan Ditetapkan

Spread the love

Foto: Humas Jateng

SEMARANG,  POSKITA.co –  Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang pada Rabu, 12 November 2025.

Kunjungan tersebut dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kunjungan ini (bertujuan) untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip (Universitas Diponegoro), Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” ucap Gubernur usai menerima Komisi VI DPR RI.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen juga sudah terakomodir. 

Kedua, penyelesaian sengketa dari yang sebelumnya 21 hari kerja menjadi 30 hari kerja. Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK). Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, ?LPSK dibentuk di setiap kabupatan/kota dengan dana yang bersumber dari APBN.

Kelima, pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen oleh pemerintah pusat dan daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK, meliputi pengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen, serta pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Gubernur menambahkan, perubahan UU Perlindungan Konsumen menjadi hal yang sangat penting, mengingat semakin berkembangnya zaman dan teknologi di era saat ini. Harapannya, RUU bisa segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan bahwa regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. Saat disusun beberapa tahun silam, belum ada toko daring atau e-commerce. Padahal, toko online bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang juga melibatkan banyak pihak. 

Maka dari itu, ia mendorong adanya sosialisasi terkait UU Perlindungan Konsumen kepada para pelaku usaha. Tak hanya itu, konsumen juga harus diberikan pemahaman terkait hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengatakan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi di e-commerce, pasar digital, dan lainnya.

“Kunjungan kami (bertujuan) untuk mendapatkan masukan, (guna) memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” katanya. Cosmas