Zaenal Mustofa  Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Diduga Palsukan Dokumen

Spread the love

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, mantan anggota tim penggugat ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi yakni Zaenal Mustofa saat menjalani persidangan di PN Sukoharjo, beberapa waktu lalu. (foto dokumentasi)

SUKOHARJO, POSKITA.co

Eks advokat penggugat penggugat Ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi, Zaenal Mustofa dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (27/8).

Seperti dalam pembacaan tuntutan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Zaenal Mustofa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain menuntut penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.500.

Terhadap terdakwa yang merupakan mantan anggota tim penggugat ijazah Presiden ke-7, Jokowi ini, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan selama menjalani proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” urai JPU.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan mempunyai tanggungan istri dan anak.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Zainal Abidin SH MH menyatakan sangat keberatan atas tuntutan JPU. Keberatan atas tuntutan dari jaksa akan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi.

“Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” kata Ketua Peradi Kota Surakarta tersebut.

Soal keberatan atas tuntutan jaksa, juga dikemukakan saksi pelapor, Asri Purwanti.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng itu menyatakan kecewa. Menurutnya, terdakwa layak dituntut secara maksimal yakni enam tahun penjara.

“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini diduga sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer (advokat-Red). Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara.

Lebih lanjut Asri menegaskan, sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan, banyak ditemukan dokumen yang diduga dipalsu oleh terdakwa. Hal itu dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi diantaranya dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan dekan Fakultas Hukum (FH) UMS, serta saksi dari Universitas Surakarta (UNSA).

“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 milik mahasiswa FH UMS, Anton Wijanarko, serta memakai transkrip nilai dari FH UMS, yang semua dipalsukan,” ungkap Asri yang merasa kecewa atas tuntutan jaksa.

cos/*