Jaga Etika, 30 Advokat Dilantik

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Sebanyak 30 advokat yang telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang tergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi dilantik di Hotel Asia, Solo, Sabtu (21/6) siang.

Puluhan advokat yang dilantik, diantaranya dari pensiunan anggota Polri, pengusaha hingga para mahasiswa yang telah menempuh pendidikan Sarjana Hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH MH CIL menjelaskan, para advokat yang telah dilantik dan tinggal menunggu sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) Jateng untuk beracara ini, lebih dititikberatkan pada kinerja profesi yang mengutamakan arti pentingnya etika atau ettitude.

”Sebab kalau pengacara tidak dilandasi etika, maka akan menimbulkan sikap arogan yang bisa menciderai profesi,” jelasnya.

Untuk itu, Asri mengajak para advokat baru mampu menjaga tingkah laku yang baik di masyarakat.

Untuk membentuk karakter advokat baru yang beretika, lanjutnya, tidak mudah karena mereka pejuang keadilan yang masih muda-muda. Makanya para advokat senior yang cukup panjang berjuang untuk membentuk KAI, selalu mengedepankan etika dalam nafas perjuangan.

Menurut Asri, pelantikan advokat di wilayah Solo Raya ini akan menambah kekuatan KAI dalam membela kepentingan masyarakat di bidang hukum. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat merasa aman dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Berikan rasa aman di bidang hukum kepada masyarakat. Ini merupakan tugas mulia bagi advokat baru yang tentu saja tidak mengesampingkan ettitude yang baik,” tandasnya.

Sementara itu, Vice Presiden DPP KAI, Aprilia Supaliyanto MS, SH, CLA berpesan, tugas dan kewajiban advokat selain menjaga attitude yang baik juga membela masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (diluar persidangan).

Petinggi KAI ini juga menyinggung soal sikap sejumlah pengacara yang tidak memiliki etika dalam persidangan. Seperti halnya beberapa waktu lalu, ada pengacara saat beracara di pengadilan sampai naik meja. “Kejadian itu jelas menimbulkan image yang buruk atau yang jelek di mata masyarakat,” tegasnya.

Etika, lanjutnya, merupakan fundamental yang harus dijaga. Pengacara boleh hebat, boleh kaya, tapi kalau tidak memiliki etika yang baik, yaa tidak ada apa-apanya.

“Bagi pengacara yang tergabung di KAI, sikap seperti itu naik meja atau hal-hal burik lainnya, harus diberi sanksi tegas, karena selain merusak citra profesi juga mendapat penilaian buruk dari masyarakat,” paparnya. (**)