KIM Plus Tetap Solid
*Buntut Partai Gelora Mundur dari Koalisi Pendukung Respati-Astrid
SOLO, POSKITA.co – Partai Gelora yang mundur sebagai pendukung Paslon Respati Ardi-Astrid Widayani, tidak mempengaruhi partai lainnya yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dan non parlemen.
Merespon sikap Partai Gelora tersebut, Ketua
DPC Partai Demokrat Kota Solo memastikan koalisi non parlemen yang tergabung untuk mendukung Respati-Astrid tetap solid.
“Selama ini tidak ada persoalan, tim pemenangan yang diketuai Joko Sutrisno masih kompak. Begitu juga relawan hingga kini masih terus bergerak dengan baik,” kata Supriyanto, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, masalah yang bersifat internal mestinya bisa terselesaikan dengan baik.
“Selama ini tidak ada perbedaan antara parlemen dan nonparlemen, semuanya sama,” jelas dia.
Meski demikian, Supriyanto memastikan secara regulasi Partai Gelora tidak bisa mencabut dukungan dari Respati Ardi-Astrid Widayani.
Dalam poin pertama Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
“Berdasarkan rekomendasi Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), rekomendasi kan sudah diusulkan oleh partai ke KPU. Kami selalu konsisten untuk memenangkan dan mengamankan. Semuanya sudah berproses sejak awal, aturan maupun komitmen pengusulan paslon ini,” tegas Supriyanto.
Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (**)