Terkait Sampah Ilegal di TPA Troketon, BLHI Klaten Minta Pejabat Dinas LH Diperiksa

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co –  Fakta temuan masuknya ratusan ton sampah ilegal dari luar Klaten ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, memantik reaksi geram dari berbagai kalangan. Salah satunya, yang paling keras bereaksi adalah Badan Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kabupaten Klaten.

Ketua BLHI Kabupaten Klaten, Sriyono meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten. Sriyono mencium aroma tidak beres di kedinasan yang menangui pengelolaan sampah di TPA Troketon tersebut.

Sebelum diperiksa, Sriyono BLHI bahkan mengusulkan pemberhentian tugas kedinasan kepada mereka yang terlibat. Dengan begitu, pemeriksaan hukum berjalan prosedural dan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Kami menengarai di situ ada kongkalikong, konspirasi, gratifikasi. Atau mungkin, (lebih) jauh kalau temuannya banyak ya korupsi,” tegas Sriyono dalam voicenote whatsapp yang dikirimnya, Rabu pagi (16/10/2024).

Ditegaskan Sriyono lagi, jawaban seseorang yang dianggap petugas TPA Troketon oleh para sopir armada sampah ilegal (saat investigas berlangsung) sudah terstruktur. Sriyono menilai sudah ada komando dari atasannya untuk memberikan pola jawaban seperti yang tersampaikan.

“Bupati harus bersikap. DPRD harus bersikap. Berhentikan pejabatnya karena tidak bertanggung jawab terhadap struktural kepemimpinannya. Ga jelas! Diberhentikan baru diperiksa. Serahkan kepada pihak berwajib. Aparat penegak hukum,” tandasnya geram.

Di dalam chat whatsapp yang lain, Sriyono menginformasikan bahwa dirinya juga sudah mengkonfirmasikan temuan sampah ilegal di TPA Troketon ini kepada Hamenang Wajar Ismoyo, yang adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, dan kini tengah maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Klaten 2024.

“Kalo saya nggeh jelas harus ditindak kedepan pak,” demikian tulis Hamenang kepada Sriyono, yang kemudian diteruskan bukti chat tersebut.

Dikonfirmasi lagi terkait hal ini, Kepala Dinas LH Kabupaten Klaten, Srihadi menyampaikan pihaknya telah melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pegawai dan pengelola TPA Troketon.

“Saya sudah perintahkan pak Kabid PSL (Pengelolaan Sampah dan Limbah) hari Senin pagi untuk memanggil semua pegawai dan pengelola TPA Troketon untuk dilakukan pembinaan dan penindakan bila ada bukti pelanggaran,” tulis Srihadi di pesan whatsapp nomor pribadinya.

Srihadi meminta awak media untuk mengkonfirmasi lanjut terkait detil hasil pembinaan dan penindakan yang dilakukan Dinas LH kepada Kabid PSL, Sriyanto.

Ditemui di kantornya, Rabu sore (17/10/2024), Sriyanto menyimpulkan pihaknya telah kecolongan. Dia bercerita, seluruh pegawai dan pengelola TPA Troketon telah dipanggil dan dikumpulkan untuk ditanyai satu per satu perihal hasil investigasi sampah ilegal yang diberitakan.

“Total ada 18 orang yang kami panggil. Jumlah keseluruhan ada 20 pegawai. Dua orang tidak datang. Di depan mereka semua, saya marah besar. Menusuk dari belakang. Tapi ya namanya maling, semua tidak ada yang mengaku dan bertanggung jawab,” kata Sriyanto berapi-api.

Dimintai tanggapan atas langkah hukum yang mungkin muncul, Sriyanto justru mendukung dan mengapresiasi. Pasalnya, Sriyanto menunjuk sampah ilegal yang masuk ke TPA Troketon jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah.

Bahwa sampah dari luar Klaten memang tidak boleh masuk ke TPA Troketon. Namun begitu, Sriyanto menghindar untuk berasumsi terkait jumlah rupiah yang mungkin mengalir ke kantong-kantong oknum pegawainya dari aktivitas memasukkan sampah ilegal ke TPA Troketon.

“Asumsi rupiahnya berapa ya saya tidak tahu. Kalau saya punya asumsi atau perhitungan berarti saya terlibat,” tandasnya merasa dijebak pertanyaan.

Terakhir, Sriyanto menegaskan, meski mempersilahkan dilakukannya upaya hukum, pihaknya lebih mengedepankan langkah prefentif dan persuasif terhadap permasalahan ini. Dinas LH lebih mendahulukan upaya antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai penindakan riil, pihak Dinas LH telah meminta seluruh pegawai dan pengelola TPA Troketon untuk menandatangani surat pernyataan.

“Di dalam surat pernyataan tersebut ada rumusan siap bertanggung jawab terhadap langkah kedinasan dan langkah hukum bila kejadian serupa terjadi lagi. Nah, mungkin dari rumusan ini proses hukum yang akan muncul bisa masuk,”

“Tapi, demi menjaga kondusivitas, alangkah lebih baik bila langkah hukum tidak berlanjut. Kalau pun tetap berlanjut, saya support dan apresiasi. Silahkan,” ujarnya yakin.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan ton sampah ilegal dari luar kota Klaten masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon di Kecamatan Pedan, Klaten, setiap pekannya. Pelaku pembuangan sampah ilegal ini diduga kuat berasal dari Kota Yogyakarta dan sekitarnya.

Aksi dilakukan secara diam-diam di waktu malam hari, saat TPA Troketon sudah ditutup petugas. Disinyalir kuat adanya keterlibatan oknum petugas TPA Troketon demi melancarkan aksi pelaku pembuangan sampah illegal tersebut.

Penelusuran masuknya sampah ilegal ke TPA Troketon berasal dari informasi salah seorang pelaku pembuangan sampah yang kini telah berhenti beraksi. Warga Kota Yogya ini menceritakan, pembuangan sampah ilegal ke TPA Troketon dilakukan 3 kali dalam sepekan.

Setiap aksi dilancarkan, ada sebanyak 5-10 unit armada sampah beriring-iringan masuk ke TPA Troketon. Harinya mulai Selasa, Rabu, dan Kamis. Waktu pembuangan selalu dilakukan malam hari, mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang dini hari.

“Setiap armada sampah dikenai biaya Rp700 ribu sekali tumpah. Secara hitung-hitungan, kami masih bisa jalan. Sebab, setiap rumah membayar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Ada ratusan rumah di setiap wilayah pemukiman yang mempercayakan pembuangan sampah mereka kepada kami.”

“Apalagi, saat ini di Yogya kan memang sedang kesulitan membuang sampah karena belum ada tempat pembuangan,” cerita sumber informasi yang meminta identitasnya disembunyikan. (Amorajati)