Penunjukan Jenderal Andika, Hindari Kegaduhan
Anton Aliabbas
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) dan staf pengajar pada Paramadina Graduate School of Diplomacy, Universitas Paramadina
Terkait penunjukkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI:
1) Ini menunjukkan Presiden Jokowi menghindari kegaduhan yang tidak perlu di tengah pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Jelas, dalam beberapa kali kesempatan, sejumlah anggota DPR mengungkapkan dukungannya secara eksplisit terhadap Jenderal Andika.
Politisasi terhadap jabatan Panglima TNI memang tidak bisa dihindari karena ini merupakan konsekuensi dari penerapan Pasal 13 ayat 2 UU No 34/2004 tentang TNI dimana pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI harus mendapatkan persetujuan DPR.
Jika melihat kapasitas dan kapabilitas normatif yang dimiliki tiga kepala staf yang ada, yakni Jenderal Andika, Laksamana Yudo Margono maupun Marsekal Fadjar Prasetyo relatif setara.
2) Penunjukkan Jenderal Andika juga tidak terlalu mengejutkan mengingat Pasal 1 poin b Perpres No 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 telah eksplisit menyebutkan peningkatan kemampuan pertahanan negara melalui pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar bukan menerapkan pertahanan secara berlapis, seperti yang sebelumnya tertulis dalam Perpres 97/2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015-2019
3) Tiga tantangan utama Jenderal Andika, yang nantinya bisa kita lihat dalam Fit and Proper Test:
a) mengatasi penumpukan perwira yang terjadi di hampir semua matra. Dalam hal ini, dibutuhkan adanya kesepakatan bersama antara Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan untuk membuat kebijakan dan strategi dalam menyelesaikan penumpukan perwira. Dibutuhkan pendekatan dan terobosan yang lebih inovatif selain memekarkan organisasi yang punya potensi melanggar Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang hanya memberi ruang prajurit aktif menduduki jabatan di sepuluh pos yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
Perlu juga digarisbawahi bagaimana kebijakan dan strategi Panglima TNI dalam memberi ruang para prajurit yang menempuh pendidikan tinggi lanjutan di kampus terbaik dunia untuk ikut berkontribusi nyata dalam memajukan TNI
b) membangun strategi bersama Kementerian Pertahanan dalam rangka pembangunan kekuatan pertahanan di era Pandemi. Seperti yang kita tahu, target pemenuhan Kekuatan Esensial Minimum pada tahun 2019 meleset dari target. Mengingat kita masih dalam upaya pemulihan akibat pandemi, dibutuhkan terobosan dan pendekatan yang inovatif guna menghindari kejadian serupa.
c) memelihara profesionalisme TNI untuk tidak berpolitik praktis. Komitmen terbuka dan terukur dari Jenderal Andika menjadi penting mengingat banyak pihak menilai figur Andika berpotensi untuk menjadi bakal kandidat dalam Pilpres 2024.
Editor: cosmas