Kejari Klaten Ari Bintang: Meski Pandemi, Kejari Tak Kendurkan Tangani Tindak Pidana Korupsi

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Semangat abdi negara di dalam jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dalam menegakkan hukum tetap tinggi. Meskipun suasana masih pandemi Covid-19, Kejari Klaten tak mengendurkan semangat dalam mencegah dan menindak pidana korupsi atau melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Ari Bintang Prakosa Sejati, SH MH Li, saat berikan release tentang penangkapan seorang ASN yang kerja di Pasar Prambanan, Klaten, Senin sore (23/8/2021). Sebut saja Joko alias JK, ditangkap aparat Kejari Klaten karena diduga melakukan korupsi dengan menggelapkan dana retribusi pasar.

Ari Bintang menyatakan, JS yang melakukan tindak korupsi tersebut saat itu menjadi kepala pasar atau lurah pasar dengan dugaan telah menggelapkan uang retribusi pasar Prambanan pada Januari 2014 hingga Maret 2017.

“Kita tak akan longgarkan semangat menindak siapa saja yang melanggar hukum, termasuk sengaja atau tak sengaja melakukan tindak pidana korupsi. Pandemi ini tak menyurutkan niat jajaran Kejari Klaten untuk tegakkan hukum,” ungkap Ari Bintang.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukan JS ini, Ari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Klaten telah mengalami kerugian sekitar Rp197 juta. Uangnya memang tak mencapai milyaran, namun bagi aparat penegak hukum, tindak korupsi tetap melanggar hukum.

Kejari Klaten, jelas Ari, tetap bekerja keras dalam penanganan, pembinaan dan pencegahan tindak korupsi. Masyarakat, khususnya jajaran ASN, dipesankan agar tidak main-main dengan hukum. Lengahnya pengawasan dan adanya kesempatan, dimungkinkan menjadi sebab aksi tindak pidana korupsi.

Menurut Kajari Ari Bintang, sebelum dilakukan penahanan, JS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Klaten sejak Selasa (3/8/2021). JS ditahan mulai Senin (23/8) hingga 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkas JS diserahkan dari Kejari Klaten ke pihak Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saudara JS ditahan selama 20 hari kedepan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Agustus 2021,” jelasnya.

Dan kepada JS, disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidairnya berupa pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ari.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap JS, Kejari Klaten telah memeriksa dalam kasus ini kepada 18 saksi serta 2 orang saksi ahli terkait kasus tersebut.

“Memang benar, Mas. Aebelum dilakukan penahanan kepada JS, sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga 18 orang termasuk 2 saksi ahli. Jadi kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Ginanjar. (Kim)

Caption Foto HL:
Tersangka JS sedang diswab antigen sebelum dimintai keterangan oleh aparat Kejari Klaten, Senin siang (23/8).