Calon Tunggal Yuni-Suroto Minta Pemilih Gunakan Hak Suaranya

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pasangan Calon Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Suroto, mendapatkan letak di sisi kanan dalam surat suara, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sragen 2020. Kepastian ini diperoleh saat acara Pengundian Tata Letak Posisi Foto Pasangan Calon Dalam Surat Suara dan Dalam Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2020, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kamis (24/9).

Dalam pengundian itu, Cabup Yuni yang petahana itu mengambil sendiri didampingi Cawabup Suroto. Setelah pengundian juga dilakukan deklarasi pemilu damai dan sehat dalam pelaksanaan Pilbup 2020, yang dihadiri unsur Muspida Sragen.

Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan, sisi kanan adalah sisi sebelah kanan dari sisi pemilih melihat surat suara. “Cabup Yuni mengambil sendiri pengundian dan mendapatkan sisi sebelah kanan,” kata Minarso, didampingi para komisioner KPU Sragen. Minarso memastikan bila pengundian dilakukan secara jujur dan tidak ada unsur rekayasa atau memenuhi pihak tertentu.

Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Sragen Untung Wibowo Sukowati yang juga Ketua Tim Pemenangan Yuni-Suroto mengatakan, meski semua posisi baik tapi pihaknya berharap pasangan Yuni-Suroto mendapatkan letak di sisi kanan surat suara.

“Yang terpenting, kami akan bekerja keras untuk memenangkan pasangan Yuni-Suroto di Pilbup 2020. Termasuk untuk meyakinkan masyarakat pemilih agar datang di tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos Yuni-Suroto, saat coblosan 9 Desember mendatang,” kata Bowo, panggilan akrabnya. (Cartens)