Modus “Surat Sakti” Tanpa Tanggal: Skandal Bupati Tulungagung Peras Anak Buah Rp5 Miliar
Foto: dokumentasi
JAKARTA, POSKITA.co – KPK kembali membongkar praktik culas di level pimpinan daerah. Bupati Tulungagung periode 2025-2030, GSW, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, modusnya terbilang licin: menggunakan “kontrak mati” untuk memeras para pejabat dinas.
Tak sendiri, GSW ditahan bersama ajudan setianya, YOG, di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Konstruksi perkara yang dibongkar KPK mengungkap sisi gelap kepemimpinan GSW. Sejak dilantik pada 2025, ia mewajibkan setiap pejabat yang naik jabatan untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN.
Akal bulusnya terletak pada tanggal surat yang sengaja dikosongkan. Surat ini menjadi “pedang” yang sewaktu-waktu bisa dijatuhkan bupati untuk mendepak siapa pun yang tidak mau tunduk atau “setor”.
Tarif “Tegak Lurus” Hingga Miliaran Rupiah
Melalui ajudannya, YOG, sang bupati diduga mulai menagih “pajak kesetiaan” kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Targetnya fantastis: Rp5 miliar.
Setoran Bervariasi: Mulai dari “recehan” Rp15 juta hingga angka jumbo Rp2,8 miliar per pejabat. Pangkas Anggaran: Tak puas memalak gaji, GSW diduga menggeser anggaran dinas dan meminta “jatah preman” hingga 50% dari nilai anggaran OPD. Realisasi: Dari target Rp5 miliar, uang yang sudah mampir ke kantong bupati mencapai Rp2,7 miliar.
Buat Beli Sepatu Mewah hingga THR Pejabat
Ke mana larinya uang hasil perasan tersebut? Hasil penggeledahan KPK menemukan fakta yang kontras dengan kondisi rakyat. Sebagian uang diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah bupati, termasuk koleksi sepatu bermerek Louis Vuitton.
Selain itu, dana tersebut diduga digunakan sebagai biaya “operasional” pribadi dan bagi-bagi THR untuk sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung guna memperlancar kekuasaannya.
ASN Tercekik: Berutang Demi Setor ke Bupati
Sisi paling memprihatinkan dari kasus ini adalah tekanan hebat yang dialami para ASN di Tulungagung. Demi memenuhi syahwat setoran sang Bupati agar tidak dicopot dari jabatan:
Banyak pejabat yang terpaksa meminjam uang (berutang). Beberapa bahkan merogoh tabungan pribadi. Muncul potensi korupsi turunan, di mana pejabat OPD terpaksa “main proyek” atau mencari gratifikasi lain hanya untuk menutupi setoran ke atasan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik. GSW dan ajudannya kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Tipikor terkait pemerasan dan gratifikasi.
Kasus Tulungagung ini menambah daftar panjang aksi bersih-bersih KPK di tahun 2026, menyusul kasus serupa yang sebelumnya membidik Pemkab Cilacap, Pati, hingga Madiun.
“Kekuasaan yang dikendalikan dengan ancaman hanya akan melahirkan birokrasi yang korup hingga ke akar-akarnya.”
Apakah praktik “surat tanpa tanggal” ini juga terjadi di daerah lain? KPK memberi sinyal bahwa penyelidikan akan terus berkembang.
Cosmas/*

