Nasional

WFH Diterapkan, Ahmad Luthfi Minta Kualitas Pelayanan dan Kinerja Tidak Menurun

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Foto: Humas Jateng

SEMARANG, POSKITA.co — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, Jumat, 10 April 2026.

Atas kebijakan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, agar WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan dan kinerja ASN.

“Hari ini sudah dimulai.  Jangan sampai karena WFH ini kualitas pelayanan dan kinerja menurun,” kata  Luthfi saat memberikan keterangan di kantornya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Sekda Jateng Sumarno.

Pantauan di lingkungan Kantor Gubernur Jawa Tengah, aktivitas masih berjalan seperti biasa,  namun tidak seramai hari-hari sebelumnya. Sebab, sebagian ASN, terutama yang pekerjaannya dapat dikerjakan dari rumah dianjurkan untuk WFH.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri dan  SE Gubernur Jateng sebagai upaya untuk menghemat energi.

 Luthfi juga menyampaikan bahwa aturan WFH ini juga sudah mulai diterapkan di sejumlah kabupaten/kota. Jika masih ada daerah yang belum menerapkan, itu karena masih dalam kajian.

“Tipologi daerah berbeda-beda. Mereka yang tahu karakter masing-masing,” ujar Ahmad Luthfi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan, hari pertama WFH memang sudah dimulai, namun belum dapat disampaikan berapa persen jumlah ASN yang ikut WFH. Konsep untuk WFH di Pemprov Jateng diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena mereka yang tahu situasi masing-masing.

Dalam regulasi, ada beberapa sektor yang tidak menerapkan WFH. Yaitu yang berkaitan dengan pelayanan umum seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan, Samsat, pendidikan dan sebagainya.

“Jadi kita tidak membatasi berapa persen tapi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini nanti kami minta laporan dari teman-teman OPD,” katanya.

Sumarno menegaskan,  konsep WFH yang paling penting adalah terkait pengendalian. WFH harus diartikan bukan libur, tetapi kerja dari tempat tinggal masing-masing. Dalam praktiknya, konsep ini akan terus dievaluasi secara berkala. Termasuk tagging atau penandaan lokasi serta pelaporan aktivitas kerja dari rumah yang instrumennya sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.

Evaluasi tersebut juga berkaitan dengan kemampuan menghemat energi dari praktik WFH. Saat ini hasil itu belum diketahui karena perlu penghitungan secara rinci. Gambaran umumnya, jika pegawai yang WFH itu tidak ke kantor maka konsumsi bahan bakar bisa berkurang.

“Efisiensi di kantor juga mengedepankan biaya listrik dan sebagainya. Nanti kita hitung lagi bisa menghemat berapa dengan WFH ini,” katanya. (*) Cosmas