Soloraya

Pengacara PB XIV Purbaya Mundur Massal

Sejumlah pengacara secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Raja Keraton Solo, PB XIV Purbaya, setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada majelis hakim dalam sidang di PN Solo, Kamis (9/4). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Terjadi perbedaan yang tajam kuasa hukum dan klien. Tim kuasa hukum tak pernah bertemu secara fisik dengan PB XIV Purbaya.

Hal ini menjadi pemicu, akhirnya 19 advokat dari kantor hukum Dr Teguh Satya Bhakti SH, MH & Partners secara resmi mundur sebagai kuasa hukum Pakoe Boewono (PB) XIV Purbaya.

Pengunduran diri belasan advokat tersebut dilakukan saat menyerahkan dokumen resmi kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (9/4/2026).

Tim hukum mengambil langkah ini berdasar Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026. Alasan utama di balik keputusan tersebut adalah adanya perbedaan pandangan yang tajam antara kuasa hukum dan klien dalam penanganan perkara. Merujuk pada Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat, para pengacara diperbolehkan mundur apabila tidak tercapai kesepakatan prinsipil dengan pihak klien.

“Sidang hari ini memang agenda penyerahan secara fisik pengunduran diri kami sebagai kuasa hukum Sinuhun Purbaya PB XIV. Kemungkinan majelis hakim akan memanggil langsung pihak prinsipal untuk menentukan apakah persidangan berlanjut sendiri atau menggunakan kuasa hukum baru,” terang Tamrin, salah satu anggota tim advokat di PN Solo.  

Dia mengemukakan, persoalan komunikasi menjadi kendala fundamental dalam kerja sama ini. Dia membeberkan fakta mengejutkan bahwa tim hukum belum pernah bertemu langsung secara fisik dengan PB XIV Purbaya sejak penanganan perkara berjalan. Menurutnya, hubungan antara pengacara dan klien seharusnya berjalan linier agar penyelesaian perkara dapat maksimal.

Keputusan mundur massal ini berdampak langsung pada sejumlah kasus besar yang sedang ditangani. Tim advokat mengonfirmasi telah mencabut kuasa atas tiga perkara penting, yakni sengketa SK Kementerian Kebudayaan terkait pengelolaan balai budaya dan gugatan Lembaga Dewan Adat (LDA) mengenai penetapan nama PB XIV. Termasuk, permohonan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Terpisah, pihak GRAy Koes Moertiyah Wandansari yang akrab disapa Gusti Moeng, selaku penggugat perubahan nama tersebut, melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto SH menyampaikan pengunduran diri tersebut adalah hak konstitusional kuasa hukum yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003. Menurutnya, pengunduran diri lazim terjadi jika ada wanprestasi atau ketidaksinkronan hak dan kewajiban.
“Agenda sidang yang seharusnya hari ini masuk ke duplik secara online terpaksa tertunda. Namun, perkara ini dipastikan akan terus berlanjut meskipun pihak tergugat kini tanpa pendampingan dari kuasa hukum,” paparnya. (**)

Tanto