Klaten

Ngeri…!! Per 29 Januari 2026, PA Klaten Tangani Istri Minta Cerai Tembus 78,67 Persen dari Total 225 Perkara Cerai

KLATEN, POSKITA.co – Sangat memprihatinkan rumah tangga di wilayah Kabupaten Klaten. Ada apakah? Dikabarkan pada bulan Januari 2026 ini, per Kamis, 29 Januari 2026, jumlah total penanganan perkara ada 356 perkara. Hal ini dipandang sangat memprihatinkan dan perlu perhatian serius oleh semua pihak.

Ketua Pengadilan Agama Riana Ekawati, SH MH, mengatakan, untuk total perkara yang ditangani ada 356 kasus dan diantaranya ada 286 perkara perceraian yang ditangani. Jadi PA Klaten pada bulan Januari 2026 ini menangani 70 perkara selain kasus perceraian, seperti soal warisan, perwalian, wakaf dan lainnya.

Khusus 286 kasus perceraian, ada penanganan cerai gugat (CG), dimana istri meminta cerai suaminya ada 225 perkara dan untuk cerai talak (CT) ada 61 perkara. Tingginya trend angka perceraian di Klaten membuat keprihatinan dan perlu langkah preventif berbagai pihak. Bukan hanya menjadi tanggungjawab Pengadilan Agama saja, akan tetapi semua pihak juga berperan cegah terjadinya perceraian.

“Terjadinya rumah tangga yang hancur yang antara lain disebabkan percecokan terus menerus suami-istri, perselingkuhan, perjudian, dan lainnya. Jadi sangat memprihatinkan tingginya angka perceraian di bulan Januari 2026. Ini baru bulan Januari 2026 sudah tinggi, semoga bulan selanjutnya angka perceraian turun,” jelas Riana saat dihubungi redaksi di Kantor PA Klaten, Kamis (29/1/2026) siang.

Untuk prosentase penanganan per 29 Januari 2026, kasus cerai gugat ada 225 perkara dari total angka perceraian 286 kasus atau sekitar 78,67 persen dan prosentase angka cerai talak (suami menceraikan istrinya) ada 61 perkara atau 21,32 persen. Sang Istri memang masih dominan menghendaki pisah atau cerai dari suaminya dikarena banyak faktor.

Disampaikan pula, untuk penanganan perkara di Pengadilan Agama Klaten meliputi pendaftaran gugatan lewat online maupun offline). PA Klaten melakukan proses pemanggilan sidang, juga dilakukan mediasi wajib, hingga pembacaan putusan. Semua hakim di PA Klaten bersama jajaran, termasuk panitera, tetap all out dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“PA Klaten berupaya memberikan layanan cepat seperti pengambilan akta cerai melalui aplikasi IAC atau Izin Akta Cerai dan pemanfaatan aplikasi e-court. Jadi, selama ini PA Klaten berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, seperti penanganan perkara perkawinan, waris, wakaf, hibah, dan menyediakan pos bantuan hukum,” ungkapnya.

Untuk informasi pendaftaran dan alur ajuan perkara, warga selaku penggugat atau pemohon mendaftarkan gugatan, baik secara mandiri maupun menggunakan layanan e-court (elektronik). Dokumen yang diperlukan antara lain siapkan KTP, buku nikah (asli dan fotokopi bermaterai) dan surat pengantar kelurahan/domisili.

Sebelum ada tahap persidangan, PA Klaten memberikan waktu kedua pihak untuk tempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Ibarat sebuah perahu, PA menekankan ada jalur kompromi atau damai kedua pihak agar jangan sampai perahu atau bahtera rumah tangga hancur tercerai berai. Komitmen pasangan suami-istri saat ini mudah goyah akibat dampak bebasnya pergaulan dan terbanyak karena ekonomi.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi E-Court untuk pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan dilakukan secara online. Juga ada layanan IAC (Ikhtisar Akta Cerai) dan dengan aplikasi ini untuk pengambilan akta cerai yang lebih praktis dan cepat. Untuk prosedur pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui SIWAS MA-RI, telepon, email, atau meja pengaduan di kantor PA Klaten.

Untuk biaya pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara online dan PA Klaten juga menyediakan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Tidak serta merta ajuan gugatan cerai atau perkara yang masuk ditempuh jalur sidang atau hukum, akan tetapi ada jalur layanan POSBAKUM.

Saat berita ini dibuat, pihak PA Klaten masih proses menangani 96 perkara lagi. Tingginya perkara yang masuk dan ditangani PA Klaten, tidak membuat PA Klaten mengeluh. Apapun perkara yang masuk, dengan senang hati jajaran PA Klaten melayani dengan sebaik-baiknya dan semua perkara ditangani sesuai aturan yang ada.

Anggota DPRD Klaten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budi Raharjo ikut prihatin dengan kasus tingginya angka perceraian ini. Salah satu langkah yang harus dilakukan Pemkab Klaten dalam ikut andil mencegah terjadinya kehancuran rumah tangga adalah hidupkan sosialisasi penguatan rumah tangga yang harmonis.

Juga para penceramah atau da’i, baik lewat Kemenag Klaten, para penyuluh agama, karang taruna, remaja masjid dan elemen lainnya, bisa secara intens ikut menyampaikan pesan moral atau pesan agama akan pentingnya jaga kerukunan berumah tangga. Budi mendukung semua lintas elemen ikut berperan cegah perceraian, karena tingginya angka perceraian ini tidak main-main.

“Berita ini tingginya angka perceraian ini mengerikan dan memprihatinkan. Impian atau himmah wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, jangan hanya jadi slogan. Akan tetapi diwujudkan secara nyata, antar pasangan suami-istri harus saling tolerasi atau menghargai,” pesan Budi Raharjo.

Sebagai informasi, catatan akhir tahun 2025 lalu, total kasus yang ditangani Pengadilan Agama Klaten ada 2191 perkara. Denganjumlah kasus perceraian di Kabupaten Klaten ada 1771 perkara yang terdiri cerai gugat 1360 kasus dan cerai talak 411 kasus. Untuk cerai gugat diajukan istri atau perempuan dengan jumlah 76,79 persen. Klaten memang ngeri untuk trend kenaikan angka perceraian. Solusinya? (Hakim)

NB Foto Atas: Ketua Pengadilan Agama Klaten Riana Ekawati, SH MH saat pimpin acara pertemuan dan pembinaan bersama jajarannya di pertengahan Januari 2026 lalu.