Nasional

Menguak Tabir Gelap Proyek Fiktif di Dana Syariah Indonesia

JAKARTA, POSKITA.co -Di balik gemerlap gedung-gedung pencakar langit kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), sebuah operasi senyap berlangsung. Pada Jumat (23/1/2026), ketenangan di pusat bisnis paling elite di Jakarta itu terusik saat tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengepung dan menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Langkah agresif ini bukan tanpa alasan. Penggeledahan tersebut menjadi genderang perang polisi terhadap dugaan skandal penggelapan dana masyarakat yang nilainya disinyalir sangat masif.

Upaya Paksa dan Perburuan Bukti

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari “upaya paksa” penyidikan. Polisi bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti sebelum sempat dihilangkan, demi memperkuat konstruksi hukum kasus yang tengah menjerat platform pendanaan berbasis syariah tersebut.

“Langkah penggeledahan sebagai upaya paksa untuk memperkuat pembuktian perkara,” tegas Ade Safri, jenderal bintang satu yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta tersebut.

Modus Proyek Fiktif: Ilusi Dana Syariah

Hasil penyelidikan awal polisi mengungkap praktik yang cukup mengerikan bagi para investor. PT DSI diduga kuat menggunakan proyek fiktif sebagai pemikat untuk mengeruk dana dari masyarakat.

Penyidik menemukan indikasi bahwa data-data serta informasi peminjam (borrower) yang diklaim sebagai nasabah lama (existing) hanyalah rekayasa di atas kertas. Masyarakat yang berharap pada investasi aman dan halal, justru masuk ke dalam jebakan pendanaan proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

Jeratan Pidana Berlapis

Kini, penyidik tengah membidik PT DSI dengan serangkaian pasal berlapis yang tidak main-main. Tidak hanya satu delik, namun gabungan dari berbagai tindak pidana serius: Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa. Penipuan melalui media elektronik (ITE). Pembukuan palsu untuk mengelabui regulator dan investor. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana yang disembunyikan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri fintech di Indonesia. Di tengah tren investasi syariah yang sedang naik daun, keberanian PT DSI mencatut label “Syariah” untuk praktik proyek fiktif tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik pada institusi keuangan berbasis agama.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan inventarisasi terhadap dokumen-dokumen dan perangkat elektronik yang disita dari kantor SCBD tersebut. Publik kini menanti, sejauh mana gurita “proyek fiktif” ini telah menjerat masyarakat luas.

Tanto