Soloraya

Bayi Tewas di Gendingan Diduga Hasil Hugel

Ibu kandung bayi yang meninggal dunia, berinisial SA (22) diamankan petugas di Polresta Solo, Selasa (23/12). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Bayi laki-laki yang ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di teras kost putri di Gendingan, Jebres, diduga hasil hubungan gelap (Hugel) antara ibu kandung korban dengan kekasihnya.

Hanya saja ibu kandung korban berinisial SA (22) yang telah diamankan petugas belum bersedia menjelaskan dengan siapa dia berhubungan intim hingga lahir anaknya yang akhirnya meninggal dunia.

Yang terungkap, SA nekat membunuh dan membuang bayinya lantaran malu atas kehamilan yang dialaminya.

Terungkapnya kasus ini dikemukakan Wakapolresta Solo, AKBP Sigit.

“Tindak lanjut kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo dalam perkara tindak pidana kekerasan dan atau penelantaran terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Wakapolresta didampingi Kasatreskrim, AKP Derry Eko Setiawan dan Kasihumas, AKP Umi Supriati, di ruang lobby Polresta, Selasa (23/12).

Wakapolresta membeberkan, pelaku SA sudah bekerja, dan tercatat sebagai warga Kelurahan Bumi, Laweyan. Meski demikian, pelaku diketahui indekos di wilayah Jebres, tepatnya di seberang lokasi tempat bayi dibuang.

“Pelaku melakukan proses persalinan seorang diri di kamar kosnya,” ungkapnya.

Setelah melahirkan, bayi laki-laki tersebut sempat menangis. Panik dan takut perbuatannya diketahui penghuni kos lain, pelaku kemudian membungkam mulut bayi menggunakan tangan kanannya hingga bayi mengalami sesak napas.

“Karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan tangan agar tidak diketahui orang lain,” jelas AKBP Sigit.

Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.

Beberapa jam kemudian, yakni Senin (22/12) sekitar pukul 11.30 WIB, seorang penghuni kost berinisial R menemukan kardus tersebut dan mengira sebagai paket kiriman.

“Karena kardus tidak tertutup rapat, saksi membuka dan mendapati isinya seorang bayi laki-laki,” urainya.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke Ketua RT dan RW setempat, sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Jebres. Saat dilakukan pengecekan, bayi telah dalam kondisi meninggal dunia, dengan ari-ari masih melekat dan dibungkus plastik putih.

Adapun berdasar hasil otopsi dari tim medis menyatakan, pada tubuh bayi ditemukan memar di bagian wajah dan leher. Kematian disebabkan kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bayi mati lemas akibat kekurangan oksigen. “Terdapat memar pada wajah dan leher. Penyebab kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen,” tegas AKBP Sigit.

Terkait motif, hingga kini, polisi masih mendalami keterangan pelaku, termasuk mengungkap siapa ayah biologis bayi tersebut.

Dalam perkara ini, SA akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku yakni dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (**)

Tanto