Rugikan Rp 254 M, KPK Tahan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Arta
JAKARTA, POSKITA.co – KPK menahan lima tersangka kasus pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024). Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 254 miliar, baik debet, ditambah tunggakan bunga.
Hal ini dikemukakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/09/2025).
Mereka yang ditahan di antaranya Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Iwan Nursusetyo, tersangka lainnya yaitu Mohammad Ibrahim, Ariyanto Sulistiyono, Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan), dan Jhendik Handoko (Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha/Perseroda).
Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cosmas/*