Enam Tersangka Melakukan Hasutan Aksi Anarkis Melalui Akun Media Sosial
JAKARTA, POSKITA.co
Aksi demo pada 25-29 Agustus 2025 diwarnai aksi anarkis, dengan merusak fasilitas umum (fasum), kantor, gedung, halte, dan penjarahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat rilis Selasa (02/09/2025) menuturkan telah menetapkan 6 tersangka yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP dan FG. Melalui akun media sosial mereka diduga melakukan hasutan aksi anarkis.
“Beberapa akun media sosial menyiarkan ajakan aksi anarkis, dan ada yang live melalui akun media sosial inisial T. Hal ini memancing masyarakat khususnya pelajar dan anak-anak sekolah datang ke gedung DPR-MPR RI,” kata Ade Ary saat konferensi pers.
Mereka melakukan perusakan fasum, membakar motor, kantor, gedung, dan penjarahan. Akun medsos tersangka DMR dan MS menghasut melalui instagram @L******************. Tersangka SH dan KA menghasut melalui akun medsos @b*****************. RAP lewat akun medsos @r*******. tersangka FG melalui akun TikTok @f*******.
Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti botol bom molotov, dompet, pakaian, petasan, batu, bambu dan lampu led.
Cosmas/*