Enam Tersangka Melakukan Hasutan Aksi Anarkis  Melalui Akun Media Sosial

Spread the love

JAKARTA, POSKITA.co

Aksi demo  pada 25-29 Agustus 2025 diwarnai  aksi anarkis, dengan merusak fasilitas umum (fasum), kantor, gedung, halte, dan penjarahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat rilis Selasa (02/09/2025)  menuturkan telah menetapkan 6 tersangka yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP dan FG. Melalui akun  media sosial mereka diduga melakukan hasutan aksi anarkis.

“Beberapa akun media sosial menyiarkan ajakan aksi anarkis, dan ada yang live melalui akun media sosial inisial T. Hal ini memancing masyarakat khususnya pelajar dan anak-anak sekolah datang ke gedung DPR-MPR RI,” kata Ade Ary saat konferensi pers.

Mereka melakukan perusakan fasum, membakar motor, kantor, gedung, dan penjarahan. Akun medsos  tersangka  DMR dan MS menghasut melalui instagram @L******************. Tersangka SH dan KA menghasut melalui akun medsos @b*****************. RAP  lewat akun medsos @r*******. tersangka FG  melalui akun TikTok @f*******.
Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti botol bom molotov, dompet, pakaian, petasan, batu, bambu dan lampu led.

Cosmas/*