Jateng Jadi Lokus Utama: Pasang Patok, Anticekcok, Anticaplok
Foto : Gholib (Humas Jateng)
Purworejo, Poskita.co – Pemerintah kembali menggencarkan langkah percepatan tertib administrasi pertanahan melalui pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025.
Dalam program itu, Jawa Tengah didapuk sebagai lokus utama pelaksanaan program Gemapatas, yang dipusatkan di Lapangan Desa Candingasingan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota di 8 Provinsi, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Gerakan ini dilaksanakan di sejumlah daerah, yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Sebagai informasi, Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) adalah proyek pengelolaan tanah dan penataan ruang secara terintegrasi, yang berorientasi pada penguatan sistem administrasi tanah dan tata ruang berbasis iklim (climate-informed spatial planning) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan, Gemapatas bukan sekadar kegiatan simbolik, melainkan bagian penting dari reformasi agraria dan pembenahan administrasi pertanahan nasional.
Diketahui dari total 190 juta bidang tanah di Indonesia, masih ada banyak bidang tanah yang belum disertipikatkan. Beberapa di antaranya terhambat akibat persoalan batas bidang tanah yang tidak jelas.
“Zaman dulu batas tanah hanya mengandalkan pohon, parit, atau jembatan. Sekarang sudah waktunya menggunakan patok yang jelas, permanen, dan tahan lama. Ini demi kepastian hukum. Lewat Gemapatas, mari kita pasang patok, anticekcok, anticaplok,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data sertifikat lama (KW-456) yang diterbitkan antara tahun 1960-1997 tanpa peta kadaster, atau peta berskala besar yang menyajikan informasi terkait kepemilikan tanah, ukuran tanah, bentuk lahan, hak, batasan, dan tanggung jawab pada suatu wilayah.
Dalam agenda itu, Menteri ATR/BPN juga meminta kepala desa dan camat aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pembaruan data ke kantor pertanahan, yang tentunya tanpa dipungut biaya/gratis.
“Satu bidang tanah hanya boleh dimiliki satu subjek hukum. Jangan sampai satu objek dimiliki oleh dua orang, karena kelalaian administratif,” tambahnya.
Pada kegiatan itu, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyambut baik pencanangan program Gemapatas ini. Ia menekankan, persoalan pertanahan tidak hanya menjadi masalah teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
Menurutnya, batas tanah yang tidak jelas mengakibatkan adanya konflik horizontal, munculnya mafia tanah, hingga duplikasi kepemilikan. Beberapa hal itulah yang membuat masyarakat kesulitan, bahkan enggan mengurus persoalan tanah yang dihadapinya.
“Di kampung-kampung kita masih sering temui batas tanah hanya ditandai dengan grumbul, jembatan, atau parit. Lebih parah lagi, tanahnya tidak dirawat, saksi-saksi yang dulu mengetahui batasnya pun sudah tidak ada. Ketika muncul warkah atau transaksi tanah, konflik pun tak terhindarkan,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, Pemprov Jateng siap mendukung penuh program Gemapatas. Sebab, gerakan ini menjadi bukti nyata peran pemerintah dalam mendorong masyarakat mengamankan asetnya.
“Kami akan menggerakkan seluruh bupati dan wali kota se-Jateng, agar kampanye ini benar-benar menyentuh hingga ke level desa,” jelasnya.
Salah seorang warga Candingasinan Purworejo, Sri Muwarti, mengaku menyambut postif kegiatan ini, supaya tidak terjadi masalah mengenai batas tanah di masa yang akan datang.
“Harapannya, ke depan tidak ada masalah mengenai batas tanah atau pekarangan atau sawah. Masyarakat tenang dan tidak ribut,” katanya.
Sebagai informasi, Gemapatas memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah, meminimalkan terjadinya konflik dengan tetangga yang tanahnya berbatasan langsung, serta mengamankan aset melalui kepastian status kepemilikan tanah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas/patok adalah salah satu syarat dalam proses pendaftaran sertipikat tanah. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar mereka aktif menjaga dan menandai batas tanah miliknya.
Cosmas