Tilep Uang Setoran, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dibui 1,5 Tahun
SOLO, POSKITA.co – Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54) terpaksa harus meringkuk di penjara lantaran nilep uang setoran.
Yang bersangkutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, pada 15 April 2025.
Kasus tindak pidana penipuan dengan Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Skt ini, Dr Apriyanto Kurniawan, SH MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Bambang Ariyanto serta Aris Gunawan dan Sunarti sebagai Hakim Anggota.
Radi yang tinggal di Tambun Utara, Bekasi melakukan aksi penipuan pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Bank BCA Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Awalnya, PT SHA SOLO bekerja sama dengan saksi Kadiyo sebagai perantara pemesanan solar industri. Kadiyo kemudian menghubungkan terdakwa Radi, yang mengatasnamakan PT. Tiga Pelopor Wiratama, untuk memesan solar kepada PT. SHA SOLO senilai total Rp 748.000.000 dengan tempo pembayaran 45 hari. Dalam pemesanan order solar pertama dan kedua, terdakwa Radi masih melakukan pembayaran.
Namun, pada pemesanan order ketiga, keempat, dan kelima, Radi tidak membayarnya.
Radi hanya membayar sebesar Rp 296.800.000. Sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 451.200.000.
Dilansir dari SIPP PN Surakarta, saksi sekaligus Penanggung jawab pemesanan solar industri ke PT SHA SOLO, Kadiyo dalam keterangannya, diperintahkan untuk mengambil cek dari terdakwa. Radi kemudian memberikan dua buah cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dengan Nomor Cek: DAA 03 603291 (tertanggal penarikan 5 Juni 2023) dan Nomor DAA 03 603292 (tertanggal penarikan 5 Juli 2023), masing-masing senilai Rp 150.400.000.
“Namun, setelah kedua cek tersebut dikliringkan melalui Bank BCA Solo, terungkap bahwa dana tidak cukup, alias cek kosong,” kata saksi Kadiyo.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SHA SOLO mengalami kerugian sebesar Rp 451.200.000.
Dalam perkara ini, Radi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Sebelum divonis penjara 1,5 tahun, Radi telah ditahan di Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 25 Januari 2025 hingga 13 Februari 2025. (**)