Perangi Penyakit Masyarakat Polres Sragen Musnahkan 1.291 Botol Miras

SRAGEN, POSKITA.co – Polres Sragen terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyakit masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran seperti peredaran minuman keras (miras), asusila, perjudian, narkoba, dan premanisme.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memimpin langsung kegiatan pemusnahan 1.291 botol miras pada akhir tahun 2024.
Jumlah tersebut terdiri atas 409 botol miras berbagai merek dan 883 botol Ciu, hasil dari penindakan terhadap 97 kasus peredaran miras ilegal.
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024.
Operasi-operasi tersebut antara lain Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu. Pekat untuk penindakan penyakit masyarakat. Zebra untuk ketertiban berlalu lintas. Lilin Candi 2024 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.
“Dengan operasi-operasi ini, Polres Sragen berhasil menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan berbagai perkara kriminalitas,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Forkopimda dan stakeholder lainnya, atas dukungan penuh dalam pengamanan Pemilu Serentak 2024, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat tidak akan berhenti di sini. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sragen.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan rutin, operasi, dan penindakan untuk menciptakan Sragen yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkasnya. (Cartens)