Terkait Maraknya Miras di Kota Solo, Inilah 10 Pernyataan Sikap MUI Tolak Miras
SOLO, POSKITA.co – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Solo mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya minuman keras (miras) yang beredar di Kota Solo selama ini. Sebagai tindak lanjut adanya banyak laporan keresahan dari masyarakat, baik lewat media sosial maupun secara langsung.
Muhammad Burhanudin selaku Komisi Ukhuwah MUI Solo mengatakan “MUI perlu membuat surat pernyataan sikap dan himbauan agar apa yang terjadi di Solo tidak semakin liar, tidak terkendali atau menjadi semakin besar, kemudian bergerak sendiri-sendiri,” kata dia pada saat konferensi pers di kantor MUI Solo, Kamis, 24 Oktober 2024.
Berikut 10 poin pernyataan sikap dan himbauan MUI Kota Solo terkait maraknya miras di kota Solo. 10 poin tersebut dilandasi oleh beberapa hal diantaranya 1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol. 2. Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor : 4 Tahun Tentang Standardisasi Fatwa Halal. 3. Masukan dari berbagai Elemen dan Masyarakat Kota Surakarta atas keresahan maraknya Minuman Keras.
Inilah 10 poin pernyataan sikap dan imbauan MUI Kota Solo:
1. Bahwa Minuman Keras Hukumnya adalah haram, bahkan “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).”
2. Bahwa Menolak berdirinya Kafe / Pub / Bar / Toko Penjual Miras di Kota Solo yang semakin tidak terkendali.
3. Bahwa Meminta Pemerintah mengkaji ulang Ijin Usaha Penjualan Miras dan/atau beralkohol di Kota Solo dan Mencabut Ijin Penjualan Miras di Lokasi dan/atau Ruang Publik, Fasilitas Umum, Dekat Sarana Pendidikan, Dekat Tempat Ibadah, Dekat Pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan Keresahan, Kerawanan Konflik Sosial, dan Rentan dekadensi moral.
4. Bahwa Mendorong kepada DPRD Kota Solo untuk mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Solo untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan Daerah Inisiatif terkait Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.
5. Bahwa Mendorong Pemerintah Kota Solo untuk menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras , tidak memberikan kemudahan Ijin Penjualan Miras , Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.
6. Bahwa Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran Aturan / Hukum.
7. Bahwa Mengutuk Keras oknum–oknum yang menerima atensi / bantuan dalam bentuk apapun dari Penjual Miras dan/atau beralkohol yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi , menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan dalam bentuk apapun.
8. Bahwa Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau menanggulangi dari minuman keras/beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.
9. Bahwa Kepada para Orang Tua untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi Minuman Keras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual Miras.
10. Bahwa Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Solo yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda.
“Demikian Surat Pernyataan Sikap dan Himbauan ini kami buat demi semata-mata mencari Ridho Allah dalam menjaga aqidah umat Islam dan memberikan manfaat kepada seluruh Masyarakat kota Solo,” kata Dewan Harian MUI Kota Solo yang ditandatangai oleh KH Abdul Aiz Ahmad, SH sebagai Ketua MUI Solo. (arya)