Jelang Pemilu 2024, ICIR Gelar Konferensi Internasional Ke-5 di PUI Javanologi UNS Solo

Spread the love

SOLO, POSKITA.co — Intersectoral Collaboration for Indigenous Religions (ICIR) “Rumah Bersama” kembali menyelenggarakan The 5th International Conference on Indigenous Religions (ICIR), yang akan dilaksanakan di PUI Javanologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu-Kamis (22-23/11/2023).

Tema yang diangkat “Democracy of the Vulnerable”, tema tersebut merupakan kelanjutan dari tema-tema ICIR sebelumnya yang berupaya untuk terus mendiskursuskan demokrasi secara kritis dan berkelanjutan.

ICIR ke-5 juga merespons momentum Pemilu 2024, sekalipun selalu diwacanakan sebagai pesta rakyat. Dalam praktiknya, demokrasi elektoral semakin menegaskan struktur kuasa dan dominasi, dan memarginalisasi kelompok-kelompok rentan.

Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya atau Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Samsul Maarif, mengatakan sebagai kelanjutan dari ICIR sebelumnya yang mengusung Demokrasi Inklusif, ICIR ke-5 berfokus pada suara-suara kelompok-kelompok rentan yang hak, kepentingan, dan aspirasi kewargaannya jarang dibicarakan, apalagi diperhitungkan.

“ICIR ke-5 bermaksud untuk membuka ruang bagi penghayat kepercayaan, komunitas adat, penganut agama leluhur, minoritas agama dan gender, kelompok disabilitas, dan kelompok muda dan anak, agar ide tentang dan pengalaman mereka terkait demokrasi terwacanakan,” kata Anchu, sapaan akrab Samsul Maarif, Selasa 22 November 2023.

Demokrasi Inklusif dikembangkan untuk lebih praktis menfasilitasi proposal gagasan kelompok rentan tentang demokrasi.

“Menyelisik demokrasi dan berbagai kerentanannya dari perspektif kelompok rentan adalah kerangka berpikir utama dari ICIR ke-5,” lanjutnya.

Kerangka ini, sambungnya, selain menegaskan bahwa perspektif kelompok rentan signifikan dalam demokrasi substantif, mengedepankan pergulatan keseharian warga dalam menghadapi dan menjalani kehidupan kewargaan sebagai isu utama demokrasi.

Hal itu seturut dengan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut kelompok rentan di Indonesia yang menjadi prioritas adalah kelompok orientasi seksual dan identitas gender, minoritas ras, minoritas etnis, minoritas orang dengan disabilitas, serta minoritas agama, dan keyakinan.

Selama dua hari, The 5th ICIR menggelar sesi plenary dan sesi paralel yang menghadirkan tokoh-tokoh yang concern pada perjuangan kelompok rentan serta narasumber yang relevan dengan tema konferensi.

Seluruh sesi plenary menyoroti disahkannya KUHP baru (UU No. 1/2023) yang di dalamnya terdapat bab baru yang memuat enam pasal tentang “Pelanggaran Terhadap Agama, Keyakinan, dan Keagamaan Kehidupan atau Keyakinan”, serta beberapa pasal lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan agama atau kepercayaan.

“Meskipun ada perbaikan, para akademisi dan aktivis masih memperdebatkan pasal-pasal tertentu yang dianggap bermasalah dari sudut pandang kebebasan beragama atau berkeyakinan. Selain itu, ada pula persoalan interpretasi dan implementasi KUHP baru itu,” ucap Anchu.

Sesi plenary hari pertama, selain menghadirkan Anchu, ada tiga pembicara lain, yakni Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), Dewi Kanti dari Komnas Perempuan, dan Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Sesi plenary pada hari pertama mengusung tema The Living Laws in The Penal Code: Recognition or Restrictions of Adat Communities (Hukum yang Hidup dalam KUHP: Pengakuan atau Pembatasan Masyarakat Adat) dengan moderator Zainal Bagir dari ICRS.

Kemudian ada dua sesi plenary pada hari kedua. Sesi plenary pertama pada hari kedua menghadirkan Herlambang P. Wiratawan dari Fakultas Hukum UGM, Johanna Poerba dari ICJR, Mohamad Iqbal Ahnaf dari CRCS UGM, dan Leonard C. Efapras dari ICRS, serta bertindak sebagai moderator adalah Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Tema yang diusung adalah Freedom of Expression in The New Penal Code atau Kebebasan Berekspresi pada KUHP Baru.

Sesi plenary kedua pada hari kedua The 5th ICIR mengusung tema Offence Related to Religion or Belief in the New Penal Code: Protecting Whom? atau Pelanggaran terkait Agama atau Keyakinan pada KUHP Baru: Melindungi Siapa?. Pembicaranya Uli Parulian Sihombing dari Komnas HAM, Asfinawati dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, dan Zainal Abidin Bagir dari ICRS.

“Untuk sesi paralel, ada 57 paper yang dipresentasikan berdasarkan call for paper. Kami juga akan menggelar pertunjukan dan pemeran oleh penghayat atau penganut agama leluhur,” jelas Anchu.

Lebih lanjut, tujuan kegiatan ini untuk membangun pemahaman dan pengetahuan tentang kerentanan praktik demokrasi dan gagasan kelompok rentan, khususnya penghayat kepercayaan dan masyarakat adat tentang demokrasi.

Selain itu, membangun gerakan advokasi lintas sektor berbasis perspektif kelompok rentan khususnya penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. (*/Arya)