Manajemen Berbasis Madrasah
Artikel Ilmiah Populer
Oleh: Muhamad Iksan, S.T
Kepala MTs Sholihiyyah Kalitengah Mranggen Demak
Tujuan pembangunan bangsa Indonesia secara utuh adalah dengan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 45. Hal ini menjadi landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Amanat tersebut dipertegas pada Pasal 31 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan pada ayat (2): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah dalam pelaksnaannya menyusun rancangan penyelenggaraan pendidikan yang dituangkan dalan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagai tekat dalam melaksanakan reformulasi pendidikan untuk menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Langkah untuk meningkatkan kinerja pendidikan nasional diperlukan suatu reformasi menyeluruh yang dimulai dari pelaksanaan pembelajaran pada tingkat pendidikan dasar, yang di dalamnya memuat kegiatan pembelajaran sebagai proses perubahan tingkat laku baik aspek kognitif, efektif, maupun psikomotorik. Proses pembelajaran dipengaruhi oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah guru dalam mengemban tugas. Guru menjadi kunci dalam proses pembelajaran, melakukan inovasi, pemanfatan media, pengelolaan kelas, dan mengatur strategi pembelajaran.

Pengelolaan kualitas manajemen pendidikan sangat diperlukan dalam peningkatan kualitas manajemen madrasah sebagai upaya yang harus diambil oleh kepala madrasah untuk merumuskan model manajemen sebagai upaya meningkatan kualitas penyelenggaran pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan, dan pembinaan sehingga memberikan kemandirian dalam pengembangan madrasah untuk meningkatankan kualiatas pelaksanaan pembelajaran dengan potensi madrasah sesuai dengan standar layanan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Mendesain pengelolaan manajemen sebagai struktur bangunan pekerjaan yang disusun sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dikerjakan dengan cara yang lebih efisien dan efektif. Desain pekerjaan yang ideal selalu memperhatikan deskripsi tanggung jawab, urutan kegiatan atau prosedur kerja, standar kualitas kerja, dan ergonomik. Manajemen kinerja sebagai langkah proses untuk menilai keseluruhan kinerja kepala madrasah, guru dan, tenaga kependidikan yang berkaiatan dengan kontek uraian fungsi atau tugas dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, dan selanjutnya penyusunan rencana pengembangan kompetensi guru dalam kaitannya dengan rencana pengembangan madrasah.
Perencanaan peningkatan kopetensi guru sesuai Undang-undang Guru dan Dosen No. 19 Tahun 2005 bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Kompotensi ini dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang untuh sehingga secara keseluruhan yang harus disiapkan untuk menjamin peningkatan kualitas pendidikan yang ada. Peningkatan sumberdaya manusia yang profesional menjadi tolok ukur untuk pengembangan dan pencapaian visi dan misi madrasah.
Paradigma baru ini untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan dan pemahaman terhadap prosedur penyusunan perencanaan strategi kepala madrasah untuk mengambil kebijakan, dan kebijakan kepala madrasah ditetapkan berdasarkan strategi operasional untuk mencapai sasaran tahunan atau berdasarkan strategi umum untuk mencapai sasaran jangka panjang. Oleh karena itu kebijakan kepala madrasah yang diambil senantiasa berorientasi kepada misi dan visi madrasah, karena strategi operasional maupun strategi umum ditetapkan setelah melalui evaluasi diri dengan menggunakan analisis SWOT. Kemandirian setiap satuan pendidikan adalah salah satu sasaran dari kebijakan desentralisasi pendidikan sehingga madrasah menjadi lembaga yang otonom dengan sendirinya. Namun, tentu saja pergeseran menuju madrasah yang otonom adalah jalan panjang sehingga memerlukan berbagai kajian serta perencanaan yang hati-hati dan mendalam.
Editor: cosmas