Kesaksian Selebgram Jessica Forrester di PN Solo dan Tanggapan Komnas PA

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Jessica Forester memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Solo dalam kasus dugaan pemalsuan identitas anaknya, dengan terdakwa Evan Surya Prananto mantan suaminya, Selasa 18 April 2023.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo berlangsung kurang lebih tiga jam dengan agenda mendengarkan para saksi. Sidang dimulai sekira pukul 10. 30 WIB hingga 13.30 WIB. Pihak Jessica menghadirkan 5 orang saksi, tiga di antaranya petugas Dinas Pencacatan Sipil Kota Surakarta.

Jessica mengakui selama ini membiayai sendiri kebutuhan hidup anaknya. Seusai sidang di depan para wartawan, Jessica mengaku tidak nyaman dengan pertanyaan-pertanyaan dari kuasai hukum tergugat yang menjurus ke masalah pribadi bukan fokus ke pokok perkara.

Jessica juga mengatakan kepada pihak terkait, tidak ada niatan jelak terhadap Evan dan keluarganya atau siapapun. Yang diinginkan cuma mengakui kesalahannya.

“Saya minta data saya dikembalikan seperti semula tanpa ada publikasi supaya tidak disalahgunakan. Hak anak saya yang semula bersama saya, memang aman karena anak saya itu bukan mainan. Jangan asal dibikin data palsu, main ambil gitu aja. Anak saya bukan boneka, anak saya punya perasaan dan anak saya bisa trauma itu yang paling penting buat saya,” ungkapnya.

Sedang Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di depan para wartawan mengatakan, sidang yang hampir tiga jam mendengarkan saksi. dari perkara yang sedang diperiksa, Jessica dan Susan sebagai ibunya.

“Kehadiran saya mendengarkan kesaksian dari dua srikan-srikandi ini ditambah dengan kehadiran dari Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Peristiwa tadi, permeriksaan itu sudah membuktikan bahwa telah terjadi, pendapat hukum saya dari keterangan-keterangan saksi telah terjadi pemalsuan yang dilakukan oleh seorang Evan. Yang intinya untuk menguasai anaknya, itu sejak awal dari Bogor dilakukan oleh saudara Evan, dengan menggunakan dokumen-dokumen yang palsu. Saya katakan, di proses hukum tadi sudah dinyatakan ada pengakuan bahwa tidak boleh terjadi lagi di masa-masa yang akan datang. Itu berarti sudah ada fakta pemalsuan, itu diakui juga oleh hakim dan diakui oleh penasehat hukumnya,” katanya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (tengah) bersama para Kuasa Hukum Jessica Forrester

Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Jessica Forrester, menanggapi pemberitaan atas pernyataan Penasehat Hukum Evan Surya Prananto. Bahwa mengakui ada prosedur yang dilanggar oleh Evan Surya Prananto pada saat proses pendaftaran Akta Perkawinan antara Evan dan Jessica dengan menghadirkan Jessica “palsu”.  Di hadapan Petugas Dispenducapil yang mana Kuasa Hukum Evan Surya Prananto mengklaim hal tersebut sepengetahuan Jessica.

“Perlu digarisbawahi jika Jessica Foresster adalah Saksi Korban/ Pelapor atas tidak pidana pemalsuan Surat dengan Terdakwa Evan Surya Prananto, sangat tidak masuk akal jika seseorang turut serta dalam tindak pidana dan melaporkan tindak pidana tersebut,” katanya.

Dhony menduga adanya usaha mengecilkan masalah atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan terdakwa Evan Surya Prananto, yang seolah-olah tidak ada yang dirugikan atas perbuatan tersebut. Ditambah dengan pernyataan jika ada niat baik dari Evan untuk memberikan legalitas identitas anaknya. Apa yang dilakukan oleh Evan dengan mendaftarkan permohonan hingga dispendukcapil Kota Surakarta menerbitkan  Akta Kelahiran nomor: 3621-LT-13032019-0105 tanggal 30 November 2021 justru memberikan ketidakpastian hukum bagi anak Jessica Foresster, berdampak tidak terpenuhinya hak anak dari Jessica Forrester.

“Perlu diketahui pada tahun 2019 telah terbit Akta Kelahiran nomor: 3671-LT-13032019-0105 pada tanggal 18 September 2019 atas nama anak kandung Jessica Forrester yang diterbitkan Dispendukcapil Kota Tangerang, dengan kata lain saat ini Anak Kandung Jessica Forrester memiliki dua Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dispendukcapil yang berbeda kota, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak anak” tegas Dhony Fajar, yang juga sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surakarta,” tegasnya. (arya)