Kades Gedongan Tidak Memiliki Kewenangan dan Tidak Pernah Mengeluarkan Perijinan Usaha Black Arion

Spread the love

KARANGANYAR, poskita.co – Pamflet Elektronik “Wanted” adalah perbuatan pidana ITE, oleh karenanya kami memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pembuat dan pengunggah pertama untuk datang meminta maaf kepada Klien kami, Tri Wiyono Kepala Desa Gedongan. Kata Kalono selaku Kuasa Hukumnya, menjelaskan di Kantor Kepalada Desa Gedongan, Colomadu Karanganyar, Senin (26/9).

“Bahwa dalam beberapa pekan terakhir beredar di media sosial pamflet elektronik (PE) yang memuat gambar foto Klien kami, Tri Wiyono selaku Kepala Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar disertai tulisan “Wanted, Dicari Warga & Laskar. Katanya, akibat beredarnya PE tersebut berakibat Klien kami, keluarganya dan rakyat Gedongan merasa diadu domba dan tercederai kehormatannya. Kami telah melakukan investigasi dan menemukan pembuat dan pengunggah pertama PE tersebut. Perbuatan para pelaku tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU NO. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda 1 milyar.”

“Jika dalam waktu tersebut pengunggah pertama dan pembuatnya tidak datang meminta maaf, kami menilai tidak ada itikad baik. Maka dengan sangat terpaksa kami akan mengambil langkah ultimum remedium (sanksi pamungkas) yakni menempuh jalur hukum pidana dan memiskinkannya melalui jalur hukum perdata. Semoga langkah ini menjadi pembelajaran agar setiap orang tidak menyebar kebencian dan menghargai kehormatan orang lain.” pungkasnya.

Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam jabatannya mendapatkan tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang atau sering disebut “tanah jabatan atau tanah lungguh atau tanah bengkok”. Tanah tersebut tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum (Pasal 15 ayat (1) Permendagri 4/2007). Demikian pula tidak dapat dimiliki oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa. Dikarenakan Tanah Bengkok merupakan salah satu Tanah Desa, yakni adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara (Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007).

Namun Tanah Bengkok tersebut dapat dikelola secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain, kemudian hasil pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam pengelolaan Tanah Bengkok yang terletak di Jl. Adi Sumarmo Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Kepala Desa dan Perangkat Desa mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama pengelolaan dan/atau disewakan.

Terkait jenis usaha dan perijinan usaha Pemerintah Desa Gedongan tidak memiliki kewenangan dan tidak pernah mengeluarkan perijinan usaha di tanah bengkok yang disewakan. Ijin Usaha di tanah bengkok diurus sendiri oleh para penyewa sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, dimana Pemerintah Desa sudah tidak dilibatkan sama sekali oleh Undang-undang.

Pemerintah Desa Gedongan tetap bersama rakyat Gedongan berkomitmen dan mendukung keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Gedongan tanggal 23 Juni 2022 terkait Pemanfaatan Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan.

Dimana salah satu keputusannya pemanfaatan Tanah Bengkok dan Kas Desa Gedongan Hak Pakai No. 062, Luas 2.877 m2, jenis kegiatan/usaha Café Miras/Black Arion tidak diperbolehkan. (Aryadi)