KPU Solo Fokus Verifikasi Data Keanggotaan Parpol Bermasalah

Spread the love

Solo, (poskita.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo fokus dalam penanganan sejumlah masalah data keanggotaan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Sejak dibukanya pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, berdasarkan laporan masyarakat, mencuat kasus ganda eksternal, yaitu seseorang berdasarkan NIK – nya dapat diketahui terdaftar sebagai lebih dari satu anggota parpol. Kasus lainnya, yaitu seseorang yang sebenarnya bukan sebagai anggota parpol, namun setelah di-cek dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), namanya tercantum sebagai anggota parpol.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, di kantor KPU Solo (6/9) mengungkapkan, sampai saat ini tercatat ada 8 laporan yang masuk terkait data keanggotaan parpol bermasalah.

“KPU akan melakukan klarifikasi terhadap parpol, dengan menghadirkan orangnya langsung, kita cocokan KTA parpol dan KTP nya sesuai atau tidak. Jika parpol tidak dapat menghadirkan anggotanya, maka dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS,” jelas Nurul.

Sejumlah kasus keanggotaan parpol bermasalah tersebut, parpol diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai, untuk menjadi bahan klarifikasi ke KPU Provinsi, untuk kemudian direhab di KPU Pusat melalui Sipol.

Sementara itu, Parpol dianggap memenuhi syarat jika memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia, di setiap provinsi memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota atau paling sedikit lebih dari 50 persen, untuk memenuhi persyaratan keanggotaan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk. Kota Solo sendiri setiap parpol harus memenuhi syarat minimal 579 anggota.

KPU Solo saat ini masih menerima laporan dari masyarakat terkait masalah keanggotaan parpol, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Batas waktu satu hari sebelum pengumuman penetapan parpol peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Desember 2022. (endang paryanti)