Sosialisasi Hak Anak di SD 01 Kedung Jeruk Mojogedang

Spread the love

Karanganyar, Poskita.co – Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street children), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution).

“Sosialisasi mengenai hak anak yang dilaksanakan  di SD 01 Kedung Jeruk , Mojogedang, Karanganyar. Tujuannya agar menumbuhkan kesadaran orang tua dan  anak-anak mengenai hak-hak yang dimiliki anak. Sehingga  mereka terhindar dari perilaku kejahatan sosial dan mendapatkan perlakuan setara dengan anak-anak yang lainya,” ujar Soelaiman Rosadi selaku perwakilan mahasiswa KKNT Unisri kepada Poskita.co Selasa (23/8/2022).

Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.

Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.

“Setelah kegiatan ini diharapkan orang tua dan anak anak sadar dan lebih memperhatikan hak hak anak agar tidak ada kasus lagi mengenai anak jalanan, perdaganga anak, dan prostitusi anak,” ujar Soelaiman Rosadi. **

Cosmas