Sukirdi Umumkan ke Publik Pernah Jadi Terpidana

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Panitia Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo tidak meloloskan Sukirdi (58), sebagai Calon Kades. Meski begitu, warga Dukuh Mojorejo RT 09, Desa Singopadu ini tetap mengumumkan dirinya pernah menjalani pidana penjara melalui media dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pada awak media, Sukidi menyampaikan secara jujur dan terbuka bahwa pernah menjalani hukuman penjara 18 bulan dalam kasus permohonan tanah OO tahun 2009 silam. Tanpa ragu-ragu dia membacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen dalam perkara Tipikor tersebut.

Dalam putusan itu dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsider dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

”Dengan ini saya mengumumkan kepada publik dan memberitahukan ke masyarakat secara jujur bahwa itu saya memang pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun itu bukan tindak pidana kejahatan yang berulang-ulang,” tandasnya.

Dari putusan tersebut, Sukirdi dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta. Pria yang pernah menjabat sebagai Kades Singopadu itu menyampaikan pemberitahuan ke publik itu sebagai upaya untuk pembersihan dirinya. Dengan hukuman sudah selesai dijalani, dirinya menyebut pengumuman itu juga sebagai langkah untuk memenuhi ketentuan Perbup No 28 tahun 2022 tentang Pilkades PAW Singopadu.

Di mana pada pasal 12 ayat 5 huruf h, disebutkan bahwa persyaratan calon antara lain tidak pernah dijatuhi tindak pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Sukirdi menilai meskipun perankingan sudah selesai dan dilakukan pengundian nomor urut calon, semua itu belumlah final.

”Setelah saya mengumumkan diri ke publik, saya akan mengurus kembali ke PN Sragen terkait surat keterangan bebas pidana. Karena secara riil hukuman sudah saya laksanakan dan selesai sejak lama. Juga tidak dicabut hak politik saya. Semoga ini bisa menjadi pemakluman bagi semua pihak,” tegasnya. (Cartens)