Dua Mantan Napi Gagal Nyalon Kades
SRAGEN, POSKITA.co – Dua mantan napi tipikor Sukirdi dan Priyadi gagal mencalonkan diri dalam Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, Kamis (7/7). Lantaran tidak lolos tiga besar, lantaran tidak mengantongi surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Panitia Pilkades PAW meloloskan tiga nama dari 6 calon. Diantaranya Sukimin, Paiman dan Heru Tarwoco. Dengan hasil seleksi bakal calon itu membuat Sukirdi geram. Dirinya akan menggugat panitia Pilkades PAW Singopadu.
“Saya akan melayangkan gugatan secara pidana terhadap panitia Pilkades Singopadu. Karena ditengarai tidak netral hingga menjegal saya dan Priyadi tak bisa lolos seleksi,” tandas Sukirdi.
Menurut Sukirdi, upaya penjegalan itu dari berkas administrasi yang awalnya sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 27 Mei 2022, mendadak malam menjelang pengumuman surat keterangan dari PN Sragen dicabut.
“Saya diberi waktu satu hari untuk melengkapinya jelas tidak masuk akal. Apalagi saat mencoba mencari surat keterangan itu ketua PN dan bagian administrasi yang memberikan tanda tangan tidak ada,” geram Sukirdi.
Padahal sejak awal, kata Sukirdi, padahal secara penilaian sejak awal tinggi dan jauh dari calon lainnya. Tapi karena calon lain yang nilainya rendah memaksakan diri, sehingga terus berupaya menjegal pencalonannya bersama pihak panitia.
Sementara salah satu calon Heru Tarwoco mengatakan, pihaknya mulai menpersiapkan visi misi untuk disampaikan besok, sehari setelah pengumuman seleksi calon. Secara pasti, keinginan pribadi ingin membangun desa Singopadu agar masyarakat berkembang baik. Bahkan jika tanggal 20 Juli 2022 terpilih kembali, ingin menyokong prestasi para karangtaruna di Singopadu.
“Karen banyak para karangtaruna kami banyak yang berprestasi dan mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh untuk terus bersama membangun Desa Singopadu,meningkatkan perekonomian masyarakat dan menekan kemiskinan,” ujar Heru yang juga pernah menjabat Kades Singopadu ini.
Ketua panitia Pilkades PAW Singopadu Joko Widodo menjelaskan telah menetapkan tiga nama yang lolos seleksi administrasi. Soal dua nama Sukirdi dan Priyadi awalnya memang telah lengkap secara administrasi, namun ada satu surat dari PN Sragen yang dicabut. Sehingga kedua calon tak memiliki surat keterangan yang berisi tidak pernah tersangkut masalah hukum dan tidak pernah diancam hukuman lebih lima tahun.
“Penentuan seleksi itu sendiri tetap berdasar pada perbub No 28 tahun 2022. Sehingga bila ada pihak yang merasa kecewa maupun akan melakukan gugatan silahkan saja,” tutur Joko Widodo. (Cartens)
Caption Foto HL:
Tiga calon kades PAW yang lolos seleksi administrasi.