Bergejolak PAW 6 Kades, Pengumuman Calon Molor

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Gelaran Pergantian Antar Waktu (PAW) 6 desa di Kabupaten Sragen tengarai rawan gejolak. Pasalnya, dalam tahapan muncul sejumlah penolakan terhadap calon kades yang muncul. Seperti di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, pengumuman calon kades molor dari jadwal yang ditentukan,Selasa siang (21/6). Melihat kondisi itu, Komisi I DPRD Sragen meminta panitia bersikap profesional, obyektif dan netral. Kebijakan itu untuk mengantisipasi terjadi gejolak di warga.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Tohar Ahmadi menyampaikan Pihaknya meminta panitia untuk bekerja dengan profesional untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat. Selain itu agar panitia diminta untuk cermat dalam menjalankan aturan.

”Seharusnya diatur seprofesional mungkin, Sebaik mungkin. Komponen desa yang melaksanakan diatur sebaik mungkin, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

Dia menyampaikan sebelumnya masyarakat memiliki hak pilih dan bisa menggunakan. Namun saat ini berdasarkan peraturan hanya keterwakilan. Sehingga jika keterwakilan yang memberikan suara harus diwakili tokoh seadil-adilnya.

Demikian juga Soal kepanitiaan untuk pengisian PAW Kades. Dia menilai harus ada keterbukaan dalam pleno dan tahapan harus mengetahui pasti. ”Misal orang yang secara hukum boleh mengikuti, ya jangan sampai dihalangi. Pelaksana panitia PAW harus menjunjung tinggi aturan. Sekarang jika sesuai hukum atau aturan diperbolehkan, ya boleh,” terangnya.

Selain itu aturan harus dijabarkan dengan ketat dan jelas. Agar tidak terjadi multi tafsir pemahaman aturan antara panitia dengan warga.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sragen Suwandi menyampaikan soal hasil tahapan mengumuman hasil penelitian berkas belum disampaikan ke PMD pada Selasa siang. Sedangkan soal keberatan warga Singopadu soal balon yang pernah punya track record punya kasus pidana, pihaknya menyampaikan sesuai ketentuan normatif tidak dipermasalahkan.

”Kita berjalan sesuai aturan. Di Singopadu bisa lanjut. Penghitungan ketika melibihi dari calon tiga. Panitia desa punya SOP dalam rangka menentukan 3 orang yang menjadi calon. SOP sesuai perbup,” tandasnya.

Diketahui, untuk PAW Kades di Desa Girimargo, Kecamatan Miri ada 4 bakal calon (balon), Desa Gentan Banaran Kecamatan Plupuh 6 bcalon, Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung 5 balon, Desa Glonggong Kecamatan Gondang 8 balon, Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo 6 balon dan desa Tegalombo kecamatan Kalijambe 3 balon. (Cartens)