Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan di Klaten Tutup Sementara

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Dalam menegakkan aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten mengadakan penutupan sejumlah pasar hewan di Klaten.

Kepala DKPP Klaten Ir. Widiyanti, MSi didampingi Sekretaris DKPP Klaten Ir. Mursita, MM, dan staf lainnya, mendatangi sejumlah pasar hewan di beberapa Kecamatan dan melakukan penutupan dari tanggal 25 Mei sampai 7 Juni 2022.

“Penutupan pasar hewan ini dilakukan demi kenyaman masyarakat dan pencegahan penyebaran PMK atau adanya penyakit pada mulut dan kuku hewan, seperti sapi,” jelas Widiyanti.

Dikabarkan pada Rabu siang (25/5/2022), Kepala DKPP Klaten bersama staf meluncur ke sejumlah pasar hewan, seperti pasar hewan Prambanan, pasar hewan Jatinom dan lainnya. Di lokasi tersebut, Widiyanti melakukan penutupan pasar hewan dengan diketahui para pengelola pasar. Harapannya, dengan penutupan pasar hewan sementara ini akan mencegah penyebaran PMK.

Terpisah, Camat Pedan Marjana, SIP MM didampingi Sekcam  Widaya, SH MSi, unsur Polsek Pedan, Koramil Pedan dan elemen lainnya, melakukan penutupan pasar hewan Pedan yang berada di Desa Tambakboyo, Pedan, Rabu siang (25/5).

Selain pasar hewan Pedan yang khusus untuk penjualan sapi di utara pasar Pedan, juga ditutup pasar hewan khusus kambing yang ada di Desa Keden. Kedua pasar hewan ini memang menjadi acuan pedagang hewan saat pasaran Wage.

Kepala DKPP Klaten Ir. Widiyanti, MSi saat jumpa pers terkait penutupan pasar hewan cegah PMK, Rabu siang (25/5).

“Untuk pasar hewan di Keden ini dikelola oleh Desa lewat BUMDes dan kalau pasar hewan Pedan yang di Utara Amigo ini dikelola Pemkab Klaten. Penutupan pasar hewan sementara ini tiada lain dalam upaya pencegahan penyebaran PMK. Sebelum penutupan pasar hewan ini, kita adakan rapat koordinasi di Kecamatan dengan berbagai pihak,” ujar Marjana.

Di masa waktu penutupan sementara pasar hewan, dilakukan penyemprotan lingkungan pasar hewan dan pemantauan atau pemeriksaan kesehatan hewan. Diharapkan menjelang Idul Adha nantinya, hewan kurban yang disembelih juga benar-benar aman dan semua urusan lancar tanpa ada rasa takut dengan adanya PMK.

Kebijakan penutupan pasar hewan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Klaten Nomor 524/283/26 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan se-Kabupaten Klaten. Surat tersebut telah ditandatangani Bupati Klaten Sri Mulyani pada Selasa (24/5) yang langsung disikapi dengan ketegasan aparat terkait.

Beberapa pasar hewan yang tutup antara lain pasar hewan Prambanan, pasar hewan Jatinom, pasar hewan Wed, pasar hewan Plembon Klaten Utara, dan pasar hewan lainnya. Ada sejumlah kain spanduk yang dibentangkan dengan pendukung bambu-bambu yang disilangkan di pintu masuk pasar hewan. (Kim)

Caption Foto HL:
Camat Pedan Marjana bersama unsur terkait melakukan penutupan pasar hewan sementara di utara Pasar Pedan.