Sekelumit tentang Kebijakan Merdeka Belajar
oleh Sunarno S.Pd
SD Negeri Cangkol 03
Merdeka belajar. Kata ini mungkin sudah sering terdengar di dunia pendidikan. Meskipun sudah sering terdengar bagi guru maupun siswa, tetapi masih banyak guru maupun siswa yang masih bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan merdeka belajar ini. Kurikulum merdeka belajar yang sebelumnya sebagai kurikulum prototipe. Kurikulum merdeka belajar dibuat konsep agar siswa mendalami minat dan bakatnya masing-masing. Anak tidak dipaksa untuk mempelajari hal yang tidak disukai. Kurikulum merdeka belajar memberi otonom atau kebebasan kepada siswa dan sekolah.
Kebijakan Merdeka Belajar yang diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Menjadi kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan pendidikan dari tingkat pertama hingga tingkat satuan pendidikan. Ada empat aspek yang disampaikan oleh Mas Menteri yang harus dipahami oleh pelaksana pendidikan. Dikutip dari kurikulum.kemendikbud.go.id, Kurikulum Merdeka Belajar sebagai bentuk kerangka kurikulum yang fleksibel dan berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Karakteristik yang menjadi sorotan utama kurikulum ini adalah mendukung pemulihan pembelajaran.
Empat aspek tersebut yakni pertama perubahan arah kebijakan mengenai Ujian Nasional (UN) yang akan berubah selepas tahun 2020. Bentuknya pun sudah disiapkan yakni assesmen kompetensi yang dirasa lebih komprehensif yakni portofolio dan penugasan. Kedua UN akan terakhir digelar 2020 yang sudah disinggung sebelumnya akan diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang terdiri dari kemampuan penggunaan bahasa (literasi), kemampuan bernalar dengan logika menggunakan matematika (numerisasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Ketiga adalah menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dimana guru diberi keleluasaan untuk memilih, menyusun, menggunakan, dan mengembangkan format RPP yang memuat tentang tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Keempat, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai bentuk akomodasi terhadap ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah, kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
Menyikapi kebijakan merdeka belajar tersebut, peran kepala sekolah dalam menyikapi kebijakan merdeka belajar penting. Tidak dapat dipungkiri bahwa kepala sekolah memiliki peranan penting, terutama dalam konsep otonomi sekolah karena memiliki peran sebagai seorang leader sekaligus manajer. Utamanya dalam hal pengembangan karakter dan kompetensi siswa serta upaya mendukung pemulihan pembelajaran.
Karakteristik kurikulum merdeka belajar yang mendukung pemulihan pembelajaran diantaranya adalah: 1) Pengembangan soft skills dan karakteristik sesuai profil pelajar pancasila yang menjadi basis projek pembelajaran. 2) Fokus pada materi esensial sehingga pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar literasi dan numerasi dalam waktu yang cukup. 3) Guru mengalami fleksibilitas untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Dengan diberlakukannya kurikulum merdeka belajar, mau tak mau kepala sekolah harus merubah visi misi sekolah agar dapat sesuai dengan perkembangan jaman, sesuai dengan kondisi sekarang, sesuai dengan karakteristik profil pelajar Pancasila. Kurikulum merdeka memberi kewenangan dan tanggung jawab sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Sekolah, sehingga sekolah diberi kewenangan memilih kurikulum. Dengan demikian diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurilulum nasional karena dilakukan secara berthap. Dengan diberikannya kebijakan memberikan opsi atau pilihan kurikulum sekolah merupakan salah satu upaya manajemen perubahan.
Peran kepala sekolah sebagai pemangku kebijakan sekolah sangat berperan penting. Peran tersebut diantaranya, kebijakan penentuan memilih kurikulum, kebijakan pengambilan keputusan untuk merubah visi misi sekolah yang harus disesuaikan dengan karakter profil pelajar Pancasila. **
Editor: Cosmas