Otak Penipuan Rp 510 Juta Jadi Tahanan Rumah
SRAGEN, POSKITA.co – Sindikat penipuan uang sebesar Rp 510 juta asal Klaten Haris Supriyadi (52), warga Dukuh Margo Mulyo RT 01/11 Gergunung, Klaten Utara, Klaten, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Saat ini statusnya sebagai tahanan Rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen. Kejari Sragen memberi kelonggaran lantaran tersangka tersebut mengalami sakit pada bagian kepala.
Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono membenarkan berkas kasus penipuan Korban Paryanti asal Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan sedang proses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sragen. ”Awalnya tanggal 4 April sudah dilakukan penyerahan perkara dan barang bukti. Drs. Haris Supriyadi,” terangnya Senin (11/4).
Namun pada saat akan ditahan, Haris mengalami sakit dan drop. Lantas Pengacara dari Haris menyampaikan bahwa kliennya sakit. Sementara rekam medis yang bersangkutan ada di Klaten. ”Karena drop langsung dibawa ke rumah sakit dan harus rawat inap. Seharusnya ditahan kita lakukan pembatalan,” ujarnya.
Setelah kondisi membaik, namun masih di rumah sakit diambil keputusan sebagai tanahan rumah. Soal sakit yang dialami, yang lebih mengetahui yakni penasehat hukumnya. Namun hasil CT Scan ada masalah di bagian kepala. ”Sakitnya banyak, komplikasi. Tapi bagian dalam kepala ada masalah saat ini di rumahnya Klaten Utara,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan saat ini tetap dilakukan pengawasan. Setiap hari senin wajib lapor ke Kejari Sragen. Namun juga tidak lama karena rencana maksimal Kamis (14/4) depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sragen. Karena Jumat ini masuk hari libur. Sedangkan untuk pelaku lain yang sudah menjalani persidangan yakni Ika Rini dalam proses persidangan. Terakhir agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi.
Terpisah, Kuasa Hukum Korban Amir Junaedi menyampaikan kasus ini juga melibatkan satu orang lagi yakni Slamet Harjaka (SH) sebagai bagian dari sindikat tersebut yang masih buron. Namun pihaknya heran lantaran SH sampai saat ini belum ditahan oleh Polres Sragen. ”Apa sebabnya tidak dicari (Polisi, red) saya tidak tahu. Katanya penyidik sulit mencari, harusnya penyidik gampang aja mencari,” bebernya.
Sementara Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan terkait kasus penipuan itu, satu tersangka masih buron. ”Dari penyidik masih ada kesulitan,” jelasnya. (Cartens)